Bupati dan DPRD Banyuasin Menyetujui Perubahan RAPBD Tahun 2020

Medianusantaranews.com (Banyuasin) – Dalam Rapat Paripurna V Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan memasuki tahap penandatanganan keputusan dan persetujuan bersama DPRD dan Bupati tentang Raperda APBD Perubahan Kabupaten Banyuasin yang diselenggarakan, Senin (14/09/2020).

Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan yang memimpin langsung jalannya rapat menyampikan bahwa Rapat pada hari ini berupa penyampaian laporan hasil komisi-komisi DPRD dan pengambilan keputusan oleh DPRD Kabupaten Banyuasin.

Kemudian, Penandatanganan keputusan DPRD dan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Banyuasin. “Dari hasil laporan Komisi-komisi DPRD Banyuasin dapat disimpulkan Komisi DPRD setuju dan disepakati atas perubahan RAPBD Kabupaten Banyuasin tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Banyuasin,” jelasnya.

Sementara Bupati Banyuasin Askolani, menyampaikan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2020 telah disepakati dan diselesaikan bersama, sesuai yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana telah disaksikan bersama beberapa, Komisi-Komisi DPRD telah menyampaikan hasil pembahasannya yang disertai usul yang semuanya menjadi bagian yang sangat penting dari proses menuju perbaikan serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Banyuasin, menuju Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtera.

“Saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kritik dan sarannya, tentunya akan menjadi catatan serta bahan yang berharga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kita masing masing pada tahun tahun mendatang,” ujarnya.

Lanjut Askolani, kita bersama telah mendengar pendapat akhir Paripurna sebagai hasil pembahasan yang pada prinsipnya telah APBD menyetujui Rancangan Perubahan Tahun Anggaran 2020. Dengan demikian, sesuai dengan isi Keputusan Bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD, kami segera akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dimaksud beserta seluruh dokumen pendukungnya kepada Tim Evaluasi Provinsi Sumatera Selatan.

Mudah mudahan, Tim Evaluasi Provinsi akan selesai mengevaluasi seluruhnya pada awal Oktober 2020, hingga pada bulan Oktober 2020 Perubahan APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2020 telah dapat dilaksanakan.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, nanti kami waktunya juga pada mengharapkan dukungan sepenuhnya dari pihak DPRD Kabupaten Banyuasin untuk mengesahkan perbaikan terhadap hasil evaluasi dimaksud,” tandas Askolani. (MNN/Waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *