Medianusantaranews.com (Lampung Selatan) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya menetapkan Pasangan Hipni-Melin (Himel) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil.Bupati Lamsel berdasarkan Surat Penetapan Nomor 66/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/X/2020.
Surat Penetapan itu di serahkan langsung oleh Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak kepada Liaison Officer (LO) Himel, Jauhari di ruang rapat Sekretariat KPU Lamsel, Rabu (7/10/2020).
Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak mengatakan Setelah berkonsultasi dengan lembaga KPU Provinsi Lampung dan KPU Provinsi Lampung berkonsultasi ke KPU RI, maka sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 44 KPU wajib melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu tertanggal 6 Oktober 2020, yakni menetapkan Pasangan Hipni Melin sebagai salah satu kontestan pilkada Lamsel pada 9 Desember mendatang.
“Setelah permohonan termohon (Himel) di kabulkan oleh Bawaslu dan sesuai dengan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 44 menjelaskan, bahwa KPU wajib melaksanakan Keputusan Bawaslu, “jelas Ansurasta.
LO Himel, Jauhari mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak sehingga hari ini, pasangan Calon Bupati Hipni dan Melin telah ditetapkan oleh KPU Lampung Selatan sebagai salah satu kontestan pemilihan kepala daerah pada pilkada 9 Desember 2020.
“Pada tahapan kampanye nanti kita mengikuti Peraturan KPU dan protokol kesehatan karena masih dalam situasi pandemi, “kata Jauhari.
Penetapan pasangan Himel dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU, LO pasangan Himel, Petinggi Partai Pengusung, Darol Khutni Sekretaris Partai Gerindra, Imam Subkhi, Ketua PKB Lamsel, Budi Setiawan Sekretaris PAN, wakil dari partai pendukung, para simpatisan dan Relawan Himel. (MNN/Tuti)