Penunjukan Ir. H. Ahmad Yani, M.M. Sebagai Plt Ketua TP PKK Muara Enim Dinilai Sudah Sesuai Prosedur.

Muara Enim
medianusantaranews.com

Munculnya berbagai narasi di media sosial terkait penunjukan Ir. H. Ahmad Yani, M.M. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Muara Enim mendapat tanggapan dari praktisi hukum Kabupaten Muara Enim, Elvandes HM, S.H.

Menurut Elvandes, penunjukan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menilai penjelasan mengenai dasar hukum penunjukan tersebut penting disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh berbagai opini yang berkembang.

“Kita perlu melihat persoalan ini secara utuh, objektif, dan merujuk pada ketentuan yang ada,” ujar Elvandes.

Ia menjelaskan, penunjukan Ir. H. Ahmad Yani, M.M. sebagai Plt Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim bukan dilakukan tanpa dasar, melainkan sebagai langkah untuk mengisi kekosongan jabatan definitif sehingga roda organisasi TP PKK beserta pelaksanaan 10 Program Pokok PKK tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Penunjukan tersebut, lanjutnya, dituangkan dalam Surat Tugas Ketua TP PKK Provinsi Sumatera Selatan Nomor 189/ST/PKK.PROV/VII/2026 tanggal 15 Juni 2026 yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas usulan Pelaksana Tugas Bupati Muara Enim.

Dari sisi regulasi, Elvandes menyebut penunjukan itu juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaannya.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 disebutkan bahwa Ketua TP PKK Kabupaten/Kota pada prinsipnya dijabat oleh istri atau suami Bupati/Wali Kota. Sementara dalam kondisi terjadi kekosongan jabatan, mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas juga diakomodasi melalui prosedur yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menjelaskan aspek legalitas, Elvandes turut menanggapi berbagai opini yang berkembang mengenai latar belakang Ir. H. Ahmad Yani, M.M., yang pernah menjabat sebagai Bupati Muara Enim pada periode 2019.

“Selain aspek legalitas jabatan, kita juga harus menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemanusiaan. Seseorang yang telah menjalani seluruh proses hukum, menyelesaikan hukuman, serta memenuhi seluruh kewajibannya secara tuntas, berhak kembali memperoleh hak-haknya sebagai warga negara untuk diperlakukan secara hormat dan diberikan kesempatan berkontribusi kembali,” ungkapnya.

Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia itu juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di media sosial.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami dasar hukum dan aturan yang berlaku serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Mari kita utamakan kepentingan bersama, menjaga persatuan, serta mendukung kemajuan Kabupaten Muara Enim di atas perbedaan pandangan sesaat. Dukung program-program yang dilaksanakan demi kesejahteraan keluarga dan masyarakat luas,” tutupnya.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *