Medianusantaranews.com (Lampung Selatan) – Bincang santai yang digagas Partai Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Selatan yang dibuka secara resmi oleh Pjs Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Drs. H. Sulpakar, MM,pekan kemarin. (Selasa.red), kali ini menghadirkan 3 narasumber yaitu Kepala Imigrasi Kls II Yoga Kharisma Suhud, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Edi Firnandi, dan Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP Abadi, di Sekretariat PWI Lamsel Senin (19/10/2020).
Dikesempatan itu Edi Firnandi memaparkan, program dinas Dukcapil Lamsel pada tahun 2020 yang mana saat pandemi tetap melayani pembuatan KTP secara offline di loket dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan terutama petugas perekaman, harus benar-benar ketat melaksanakan 3M (Mencuci tangan, Menjaga jarak, Memakai Masker ).
Lebih lanjut Edi menambahakan pelayanan kependudukan desa (Pakde) untuk pembuatan KTP eloktronik saat ini bisa dilakukan di tiga kecamatan yaitu kecamatan yang jauh seperti Natar, Jati Agung dan Tanjung Bintang, namun jika berkaitan dengan perubahan dokumen mereka tetap harus ke dinas dukcapil.
“Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sampai bulan Oktober sudah 23rb KIA, target akhir tahun 2020 mudah-mudahan sudah tercetak 35 KIA,” tutupnya.
Sementara Kepala Imigrasi kelas II non TPI Yoga Kharisma Suhud menerangkan tentang program kerja Imigrasi yakni pengawasan terhadap orang asing dalam mengecek keabsahan dokumen, termasuk tujuan dan izin tempat tinggalnya.
Menurut suhud saat pamdemi seperti sekarang ini, fokusnya memulangkan orang asing yang harus berkoordinasi dengan kedutaan negara masing-masing, hal ini karena keterbatasan keluar negeri yang terbatas.
Suhud menambahkan terobosan Imigrasi saat dengan cara peningkatan pembuatan paspor simpatik di hari sabtu di luar waktu kerja, dengan biaya 350rb, namun ada juga pembuatan E-Paspor. E-paspor atau elektronik paspor, sering juga disebut paspor biometri, merupakan jenis paspor yang memiliki data biometri sebagai salah satu unsur pengaman paspor. Data biometri tersebut disimpan dalam bentuk chip yang tertanam pada paspor tersebut.
“Pembuatan paspor dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) jika ada calo paspor, akan segera kami tindak tegas,” pungkasnya.
Narasumber ketiga menghadirkan Kepala satuan reserse (satres) narkoba AKP. Abadi, yang menjelaskan pengungkapan Satres narkoba sampai bulan Oktober 2020 sebanyak 145 kasus narkoba, 26 diantaranya perkara di Seaport Interdiction pelabuhan Bakauheni dengan jumlah terbesar. Namun titik berat pengungkapan jaringan narkoba ini, 70% nya masyarakat pengedar dan pemakai di wilayah hukum Lampung Selatan.
“Sampai bulan Oktober 2020, barang bukti yang diamankan terdiri dari 440kg, 140kg shabu-shabu dan 11rb butir pil ekstasi. Satres Narkoba juga memantau wilayah pelabuhan yang tidak resmi (pelabuhan tikus-red) sebagai jalur transit peredaran narkoba di lampung selatan,” kata Abadi.
AKP Abadi menerangkan tugas satres narkoba Lamsel yakni pencegahan dan penindakan. Pencegahan yang sangat efektif dilakukan dengan upaya penyuluhan dan sosialisasi bagi para remaja, siswa sekolah SMP dan SMA tentang bahaya narkoba, namun karena masih pandemi, dan siswa belum sekolah secara normal, program ini belum berjalan secara maksimal.
“Saya berharap masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada penegak hukum tentang peredaran narkoba di masyarakat, agar peredaran narkoba dapat kita cegah sebelum generasi bangsa rusak,” harapnya. (MNN/Tuti)








