Sengketa Pemira 2020. Ketua MPM : Kita Kembalikan Ke Dasar Hukumnya

Medianusantaranews.com (Bandar Lampung) – Sidang penyelesaian sengketa pemilihan raya mahasiswa dibuka pada Kamis 12 November 2020. Sidang ini dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pansus Pemira melalui surat gugatan yang dilayangkan ke Majelis Permusyaratan Mahasiswa (MPM) Unila oleh 2 (dua) orang Penggugat yaitu Tim sukses Bakal Calon Pres Wapres Muhammad Julianto – Agung Ilham Bahari dan Septian Adi Putra – Claudia Novendra.

Kedua penggugat merasa pansus telah melakukan palanggaran karena masih menerima pengembalian berkas oleh 2 pasangan calon lain lebih dari tanggal pendaftaran. Seperti di ketahui sesuai dengan SK Pansus no VII bahwa pendaftaran dilakukan sampai dengan tanggal 9 November 2020 dan pengembalian berkas sampai dengan tanggal 13 November 2020.

(Gambar SK pansus no VII poin 1)

Ketika di klarifikasi kepada Edi (FEB ’19) selaku ketua pansus ia menjelaskan bahwa benar pendaftaran cukup sampai dengan tanggal 9 November 2020 dan pengembalian berkas sampai dengan tanggal 13 November 2020. Namun yang harus digaris bawahi adalah yang disebut dengan pendaftaran adalah pengisian formulir berbeda dengan pengembalian berkas. Ini sesuai dengan SK No VI poin ke 13 tentang Ketentuan Umum.

(Gambar potongan SK no VI poin 13 dan 14)

“Jadi dari dulu memang begitu, cuma bedanya adalah dulu kan offline, mereka datang dan mengisi langsung di sekretariat itu namanya pendaftaran, sedangkan sekarang kan online jadi yang mengunduh dan mengisi formulir itulah yang mendaftar. Kemudian juga untuk menutup masa pendaftaran kami tutup link akses formulir itu pada tanggal 9 pukul 17.00wib walaupun mengalami keterlambatan akibat ketidak kondusifan sekretariat pada saat itu. Kami juga punya bukti pada saat hearing sudah kami sampaikan juga hal demikian dan tidak ada yang memberi tanggapan” ujarnya.

Ketua MPM Hanggara Ramadhan (FH’16) menyampaikan “terkait sengketa yang terjadi bahwa semua kita kembalikan lagi kepada peraturan yang ada, dalam hal ini Surat Ketetapan oleh pansus yang kita jadikan rujukan selain juga ada undang undang dan peraturan lainnya. Dengan bukti-bukti yang dibawa oleh pihak-pihak yang bersengketa sudah sangat cukup untuk dapat kami berikan putusan perihal sengketa ini. Putusan yang kami buatpun berdasarkan pada peraturan dan fakta yang ada, bukan atas dasar opini belaka” ujarnya.

Seperti diketahui tahun ini setiap kegiatan kemahasiswaan harus melakukan penyesuaian ditengah wabah covid-19 yang terjadi, begitupun hajat besar mahasiswa unila yakni pemilihan presiden wakil presiden mahasiswa, gubernur wakil gubernur mahasiswa, serta dewan perwakilan mahasiswa baik di tingkat universitas maupun fakultas. (MNN/Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *