Medianusantaranews.com, (Musi Banyuasin)- Terhitung Februari 2021 yang dibayar bulan Maret 2021 rekening air PDAM Tirta Randik naik sebesar lebih kurang 10 Persen. Untuk menuju PDAM mandiri sesuai keputusan Bupati Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Nomor 800/KPTS-SETDA/2020.
Hal ini disampaikan Direktur PDAM Firdaus Eldine ST melalui Kabag Umum H Makmur, saat dikonfirmasi beberapa wartawan diruang kerjanya, Kamis kemarin.
Kenaikan tersebut menurut Makmur sehubungan dengan meningkatnya biaya operasional serta penyesuaian tarif dasar listrik industri dan biaya operasional serta lebih 3 tahun Tarif lama belum dilakukan penyesuaian.
“Tiga tahun belum dilakukan penyesuaian dan mulai awal tahun 2021 ini PDAM Tirta Randik Mandiri tidak ada lagi subsidi tarif dari Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan kepada masyarakat, tarif yang dinaikan sebetulnya masih dibawah pokok air. “Memperhatikan keterjangkauan masyarakat dimasa perekonomian sulit saat ini, maka PDAM hanya menaikan Tarif sebesar 10%,” tutupnya.(mnn/waluyo)








