Walau Disanksi Karena Melanggar, Warga Belum Mau Berkomentar?

Medianusantaranews.com, (Pringsewu)- Satuan tugas Covid-19 kecamatan Pagelaran terus menggencarkan operasi yustisi pendisiplinan warga terhadap protokol kesehatan (prokes). Langkah ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayahnya.

Kali ini operasi digelar guna mendisiplinkan warga masyarakat baik para pedagang maupun pembeli yang melakukan aktivitas jual beli di pasar Gumukrejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

“hari ini kami melaksanakan operasi untuk mendisiplinkan warga masyarakat yang melakukan aktivitas jual beli di pasar Gumukrejo,” ujar Kapolres Kapolsek Pagelaran, Selasa (17/2/21) siang.

Operasi yustisi tersebut gencar dilakukan untuk membantu pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan pagelaran.

Kapolsek berharap, melalui kegiatan ini, seluruh masyarakat dapat lebih sadar terhadap penerapan protokol kesehatan dengan selalu menerapkan 5M. Gerakan 5M yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sesering mungkin, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Selama kegiatan, lanjut kapolsek, petugas gabungan juga menindak 35 orang warga pelanggar protokol kesehatan dengan teguran lisan, sanksi fisik berupa push up dan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu lagu nasional.

“dari 35 orang yang terjaring, 12 orang diberikan teguran lisan, 12 orang diberi sanksi push-up, 8 orang menyanyikan lagu nasional dan 3 orang mengucapkan pernyataan tidak mengulangi” terang Kapolsek

Masih menurut Kapolsek, saksi fisik dan sosial tersebut diberikan karena warga kedapatan tidak menggunakan masker, sedangkan saksi teguran diberikan kepada warga yang yang membawa masker tetapi tidak memakainya.

Sayangnya sampai britanya ditayangkan belum ada seorang warga yang disanksi akibat melanggar Prokes covid-19 yang diminta komentarnya. (mnn/Run).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *