Saling “Cabut Senjata Tajam” Berujung Kematian

Medianusantraanews.com, (Banyuasin)- Yang dilaporkan oleh Kapolsek Betung ke Mapolres terkait kasus tindak pidana pembunuhan terhadap Korban Zai (27) Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Pali, diketahui pelakunya Myt (41) tercatat sebagai warga Desa Tanjung Pasir Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin sesuai LP /B -10/III/2021/Resba/Sek btg, tanggal 04 Maret 2021.

Informasi yang dihimpun dari Humas Polres Banyuasin bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Rabu, 03 Maret 2021 sekira pukul 18.30 wib yang lokasinya di kebun karet milik HMS Desa Taja Indah, Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Peristiwa berdarah itu disampaikan oleh pelapor Eka Arwansuah (34) mengaku sebagai warga asal Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Provinsi Sumatera Selatan.

Laporan pelapor terhadap terlapor itu dikuatkan para saksi Ahmad Rizal (39) dan Yanter Desa Talang Jaya Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Masih keterangan dari Humas Polres Banyuasin yang diinfokan melalui WhatsApp dalam kejadian itu kronologi terjadi pada hari Rabu, sekira pukul 18.00 wib korban Zai mendatangi rumah Myt untuk mengajak pergi ke kebun milik Hermansyah dan ajakan itu oleh Mut mengikutinya.

Ketika tiba di kebun karet Zai langsung mencabut golok yang ada dipinggang sebelah kiri yang dibawanya, tetapi Myt spontan mendorong dada korban setelah didorong Myt guna membela diri, korban pun ingin mencabut golok kembali.

Melihat korban ingin mencabut goloknya kembali, Myt langsung mengeluarkan golok panjang yang dibawanya dan langsung membacokkan kepada korban hingga menganai dibagian bawah ketiak dan leher Zai hingga terkapar, lalu Myt langsung kabur meninggalkan korban dilokasi.

Sedangkan kronologi penangkapanya Myt yang dilakukan oleh Polsek Betung jajaran pada hari Rabu, 03 Maret 2021 sekira jam 19.30 Wib, yang dikomandoi oleh Kapolsek Betung AKP Yuliko Saputra, SH mendapat informasi bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan di Desa Tajah Indah Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin dapat informasi dari masyarakat.

Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Ipda Adhy Usman, SH, Kanit Shabara Ipda Fahrizal, SH dan piket reskrim langsung menuju TKP, setiba di TKP diinformasi bahwa pelaku masih dirumahnya, saat itu juga Kapolsek bersama Kanit Reskrim menuju kerumah pelaku dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Oleh Kepolisian dalam peristiwa itu pelaku (Myt,red) disangkakan dipasal 338 KUHPidana dan saat ini Myt beserta barang bukti berupa 1 bilah parang panjang berukuran kurang lebih 70 cm masih diamankan guna proses hukumnya lebih lanjut.

Padanya intinya peristiwa yang sampai menghilangkan nyawa itu hanya selisih paham, korban merasa tidak senang ditanya pelaku masalah pekerjaan yang tidak selesai, sedangkan uang pekerjaan sudah diambil korban dan justru korban menantang berkelahi dan duel dengan pelaku yang tidak berimbang, imbuh dari info yang bersumber dari Humas Polres Banyuasin, (mnn/yok)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *