Diduga Memalsukan Tanda Tangan Sekdes Beserta Staf Pekon Sripurnomo Terancam Pindana

Medianusantaranews.com (Tanggamus) – Dana yang berjumlah besar dari pemerintah yang mengalir ke desa tentunya sangat menggiurkan para pejabat pengelolanya. Sejumlah sekdes beserta staf dan perangkat tak terpungkiri ada hasrat tergoda untuk memainkannya demi mengambil keuntungan pribadi.

Modus memainkan uang negara dengan cara melakukan penggelembungan (mark up) anggaran dan pemalsuan tanda tangan perangkat ini diduga dilakukan staf Pekon Sripurnomo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus Kobul dan Hera.

Kejahatan korupsi Sekdes dan Staf ini tercium setelah melalui proses investigasi dan konfirmasi yang mendalam.

“Dalam belanja material, harga tak sesuai dengan SPJ. Ada juga pembelanjaan yang fiktif,” tandas salah seorang warga yang namanya enggan dicantumkan dan beberapa perangkat lain.

Berdasarkan adanya temuan kasus-kasus ini, ia menilai, Sekdes dan Staf Pekon Sripurnomo telah melanggar undang-undang sebagaimana yang telah diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Veerlin Mantan Pj. Kepala Pekon Sripurnomo, Kecamatan Semaka, Kabuapten Tanggamus akan melaporkan Sekdes beserta Staf Pekon Sripurnomo ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan tanda tangan.

Sekdes Pekon Kobul dan Hera selaku Staf diduga memalsukan tanda tangan Perangkat Pekon dalam mengurus SPJ APBD 2020.

Veerlin bersama kuasa hukumnya mengaku akan segera melaporkan dugaan pemalsuan tersebut kepada pihak yang berwajib.

Selain memalsukan tanda tangan perangkat desa, disinyalir ada juga praktek kecurangan Sekdes dan Staf dalam pembelian masker.

Dirinya berharap, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan perangkat dan melencengnya RAB beberapa item pembangunan desa oleh Sekdes Pekon Sripurnomo ini bisa segera ditangani secepat mungkin oleh pihak terkait, karena ini merupakan temuan yang harus segera diklarifikasi serta dibuktikan kebenarannya.

“Sudah saya laporkan, semua barang bukti sudah saya serahkan. Semoga bisa ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum,” terang Veerlin.

Veerlin meminta Inspektorat atau penegak hukum untuk mengusut tuntas penggunaan Dana Desa tersebut yang diduga sarat masalah.

“Kami minta oknum Sekdes dan tim Pelaksana Kegiatan untuk diperiksa, karena adannya indikasi penyelewengan dana yang dilakukan secara terstruktur,” sebutnya seraya berharap agar penegak hukum memberikan sanksi tegas bila ditemukan adanya penyelewengan DD tersebut.

Perlu diketahui barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. (MNN/Halimi/Azwar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *