Soal Mahar Pilgub Rp 50 M, Beranikah KPK Hadirkan Petinggi SGC?

 

LAMPUNG (MN) – Dugaan adanya keterlibatan petinggi PT SGC yang dibeberkan saksi Berkah Mofaje S Caropeboka pada persidangan perkara Mantan Bupati Lampung Tengah sekaligus calon gubernur Lampung, Mustafa, soal Mahar Rp 50 milyar Pilgub Lampung 2018 di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis lalu.

Disebutkan Mofaje yang juga kontraktor ini, berikan kesaksian bahwa ada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung mendapat Rp 50 miliar dari PT Sugar Group Company (SGC) untuk mendukung Arinal Djunaidi dan Chusnunia (Nunik) maju Pilgub Lampung 2018.

Kesaksiannya, Mofaje menyebutkan saat Pilgub 2018, Mustafa telah mendapatkan dukungan dari DPD PKB Lampung. “Tapi, terkait dukungan dari pusat belum ada secara tertulis,” ujarnya.

Mofaje yang saat ini menjabat sebagai ketua DPD Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Lampung menerangkan, untuk alur dukungan dari pusat rekomendasi dari PKB Lampung diajukan ke DPP PKB pusat. “Yang diketahui, mereka sudah bertemu,” kata Mofaje.

Saat JPU menanyakan mereka yang dimaksud mereka itu siapa, Mofaje menjelaskan jika mereka itu yakni Mustafa, Nunik sapaan akrab Chusnunia kader PKB yang kini wakil gubernur Lampung dan Cak Imin (Muhaimin Iskandar Ketua Umum PKB.

Namun, ternyata untuk kelanjutannya, Mustafa, tidak jadi didukung PKB. “Ternyata Nunik digandengkan dengan Arinal, bukan mendukung Mustafa,” beber Mofaje.

Menurutnya, untuk alasan Nunik gabung bersama Arinal, sudah menjadi rahasia umum, sampai adanya kabar uang Rp 50 miliar itu dari SGC. “Itu sudah tidak jadi rahasia umum. Chusnunia gabung Arinal karena Sugar Group,” kata Mofaje.

Dia mengaku mengetahui uang komitmen yang didapatkan PKB dari SGC sangat besar. Bahkan lebih besar dari yang telah diberikan Mustafa sebagai mahar politik.

“Yang saya dengar, diberi Rp 50 miliar untuk nyalon. Katanya ada lagi selain itu. Dengar-dengar yang memberi SGC dan tanggungjawab Lee Purwanti (Bos SGC),” ucap Mofaje seraya menambahkan, yang akhirnya pasangan Arinal dan Nunik memenangkan pertarungan Pilgub Lampung 2018.

Sementara, praktisi hukum Indra Jaya SH CIL menyebut, KPK seyogyanya memanggil petinggi SGC yang dimaksud saksi dalam persidangan. “Kenapa takut hadir kalau memang tidak salah. Tinggal dibuktikan saja dihadapan majelis hakim. Persoalannya, beranikah KPK menghadirkan petinggi SGC tersebut,” singgung Indra seraya tersenyum.(mnn/Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *