PALI : PINJAM MOTOR ALASAN MAU JUAL SEPATU MALA MOTORNYA YANG DIJUAL

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranew.com

Tim Elang Polsek Talang Ubi Polres PALI berhasil meringkus pelaku Penipuan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Unsur Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, Selasa (24/08/2021).

Pelaku tersebut adalah Bebi Priyanto Bin Husni (19th) warga Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Kapolres Kabupaten PALI AKBP Rizal Agus Triadi, S.i.k didampingi Kasat Reskrim AKP Alfredo Hidayat, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution menuturkan kasus ini berawal pelaku (Bebi Priyanto Bin Husni) pada Minggu (22/08/2021) sekira pukul 11.00 Wib. meminjam sepeda motor milik temannya (korban) Johan Andre Andriyansyah Bin Sudarmono (25th) warga Jalan Aroni Gang Mawar Kel. Pasar II Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Pelaku meminjam motor dengan alasan mau menjual sepatu.

Karena kenal maka korban pun meminjamkan Sepeda motornya kepada pelaku.

Tapi setelah pelaku mendapatkan sepeda motor korban, pelaku mala membawa sepeda motor ke arah Desa Tanah Abang Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI. Kemudian Ironisnya lagi tanpa seizin dan sepengetahuan korban, pelaku menjual sepeda motor milik korban dengan harga Rp. 1.950.000 ( Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5 Juta dan korban melapor ke Polsek Talang Ubi Polres PALI.

Lanjut Kapolsek, Setelah penyidik menerima Laporan korban serta mendengarkan keterangan dari saksi saksi.  Team Elang yang dipimpin Kanit Reskrim Talang Ubi Ipda Arzuan SH segera melakukan penyelidikkan dan mendengarkan tentang keberadaan pelaku.

Tim Elang Polsek Talang Ubi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Tanah Abang Kecamatan Tanah Abang. Kemudian tim Elang pun segera melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan tanpa perlawanan. Petugas juga menyita barang bukti berupa 1 ( satu ) unit Sepeda Motor merk Honda BG 5981 KAD, tahun 2017, warna putih, Noka : MH1JF5138CK 06603 dan Nosin : JF51E- 3036006.

” Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Talang Ubi Polres PALI guna diproses lebih lanjut ” Tutupnya.(Ab/En)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *