Diduga Ikut Kesrimpet Kasus 363 Oknum APH Polres 4Lawang Terancam Dicopot

 

Medianusantaranews.com,(Empat Lawang)– Satreskrim Polres Empat Lawang Polda Sumsel, Senin Pagi lalu (6/9/2021) sekitar pukul 7.30 WIB, berhasil mengamankan satu oknum aparat penegak hukum (APH) berinisial (TB), yang terlibat aksi pencurian buah kelapa sawit milik Pt. ELAP.

Jika dalam pemeriksaan terbukti, bagi oknum Polri yang terlibat langsung, disrimpet pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan pemberatan, maka TB bisa Diancam hukuman 7 tahun penjara, tentu bisa dicopot dengan tak hormat.

Dikatakan Kasatreskrim AKP Wanda Dhira Bernard, SIK bahwa pelaku TB diamankan karena terlibat dari aksi pencurian buah kelapa sawit milik PT ELAP, yang dilakukan pada Hari Sabtu (21/8/2021) sekira pukul 04.00 wib, di area Kebun Kelapa sawit PT Elap, di Desa Manggilan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.

“Sebenarnya oknum TB sempat melarikan diri pada saat di TKP, dari keterangan ke 4 orang pelaku pekerja swasta, yakni Selamat Oliver Sianipar, Yonaiedi Arpa, Asril Rafai dan Muhammad Arif Abdillah Sinaga. Ke-4 orang pelaku telah diamakan sebelumnya,”Kata AKP Wanda.

Masih menurutnya kini ke 5 orang pelaku berikut barang bukti, 1 unit mobil truck nopol BG 8413 YB, 1 Unit parang, 1 buah HP, 1 unit sepeda motor bodong, 1buah tojok, 1 buah Dodos, 366 janjang buah sawit,1 buah celana lepis, 1 buah baju kaos, telah diamakan di Polres Empat Lawang, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sekaligus menutut penjelasanya.(mnn/Biro-SS).

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *