Ada Apa Jadwal Sidang DPRD Banyuasin Ngaret 9 Jam

 

Banyuasin, (medianusantaranews.com)- Ada apa jalanya sidang paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera ngaret hingga 9 jam lebih dari Jadwal yang ditetapkan dari pukul 13.00 wib sesuai undangan, faktanya sampai pukul 21.30 wib masih belum juga dimulai, karena jumlah dewan yang hadir masih belum qorin, namun setelah pukul 21.45 wib dewan yang hadir sebanyak 30 orang dari 45 anggota DPRD yang ada baru sidang dimulai.

Rapat paripurna VI masa persidangan III DPRD Kabupaten Banyuasin dalam rangka pembahasan RAPBD perubahan Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2021, diprediksi tak akan menghasilkan diakhir sidang yang baik.

Belum diketahui apa yang jadi penyebab para wakil rakyat banyak mangkir dalam sidang tersebut, yang pasti aktivitas itu sudah menjadi kebiasaan dilingkungan DPRD Banyuasin yang selama ini, ucap ASN dilingkungan Gedung Rakyat diruang sidang beberapa saat yang lalu.

Dalam Sidang yang digelar diruang paripurna (13/9/2021) ini sesungguhnya untuk didengar laporan komisi-komisi, padahal paripurna ini sangat penting, karena untuk menentukan nasib masyarakat dan para ASN Banyuasin, ucap Agus saat berbincang dengan media ini beberapa saat yang lalu.

Menurutnya, dimana posisinya sebagai rakyat yang profesional, kalau sidang paripurna sampai molor 9 jam, bukan para wakil rakyat itu dipilih rakyat untuk mewakili diparlemen, tapi dalam kondisi semacam ini tidak mampu menunjukan eksistensinya, tegas Agus.

Persoalan yang terjadi saat ini terhadap DPRD di Banyuasin dampaknya, karena pimpinan parpol, sehingga anggota DPRD saat ibarat macam ompong jadi tinggal aoooo saja, ucap beberapa orang Anggota DPRD Banyuasin diruang Komisi IV kepada wartawan media ini saat sidang di tunda Solat Maghrib.

Namun permasalahan sebagai wakil rakyat ini dialami baik diwilayah Kabupaten, Provinsi dan Pusat pun nasibnya sama, jadi tidak bisa berbuat apa-apa, mungkin dengan cara yang terjadi saat inilah, tetapi memang tidak etis, namun persoalan semacam ini perlu ada kajian yang lebih dalam dan tentunya begini ini mekanisme berpolitik, tutupnya.

Syamsuri tokoh masyarakat yang juga Mantan anggota DPRD di dua Kabupaten itu mengatakan terjadinya penundaan jalan sidang penyebabnya ada yang tersumbat dari pihak eksekutif selaku pengelola anggaran dan itu tentunya sudah klair sebelum sidang digelar dan bisa digarisbawahi penjelasan Fraksi dan Komisi.

Jika sampai penundaan jalan sidang hingga diluar jadwal semacam itu sudah syah jalanya sidang, baca tatibnya kan sudah jelas itu. Artinya pimpinan sidang itu tidak paham dengan tatibnya, kritiknya menutup pembicaraannya.

Terkait ngaretnya jalanya Sidang Paripurna DPRD Banyuasin pada 13 September 2021 itu, pihak sekreteriat DPRD Banyuasin belum ada yang diminta konfirmasinya.(mnn/Biro-SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *