Jakarta, (medianusantaranews.com)- Viral, kabar terakhir dari Kejaksaan Agung RI telah menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan berinisial AN sementara sebagai saksi dari kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Diperkirakan dari kasus tersebut masih ada dua orang yang diduga kuat bakal diseret jadi tersangka, saat ini masih dalam pemeriksaan dari saksi-saksi untuk digali lebih memdalam.
Hal tersebut dibenarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, yang berhasil dikonfirmasi. Dia menjawab dengan tegas. “Betul AN sudah datang,” kata Supardi, Kamis (16/9/2021).
Saat ditanyakan kapan dia tiba di Gedung Bundar dan status pemeriksaan sebagai apa?. Supardi tidak menjawab secara rinci, hanya memastikan yang bersangkutan telah datang ke Gedung Bundar. “Pokoknya sudah datang, lihat saja nanti statusnya,” ucap Supardi lagi.
Terpisah, Gubernur Sumsel, H Herman Deru mengaku prihatin atas apa yang ditimpa mantan Gubernur yang dikenal sebagai bapak pembangunan tersebut. “Saya prihatin karena aku secara pribadi nggak ada masalah dengan pak Alex,” kata Deru saat dibincangi di kantornya, Kamis (16/09).
Deru mengaku hubungannya dengan Pak Alex Noerdin telah terjalin lama bahkan sejak beliau masih menjabat sebagai kepala Bappeda Kota Palembang tahun 1994. Bahkan secara pribadi dia tidak ada masalah.
“Aku berhubungan baik dengan beliau, bahkan sejak jadi Ketua Bappeda di Kota Palembang tahun 1994 disitulah saya kenal dengannya. Aku banyak dinasehatinya, secara pribadi aku memang dak katek masalah. Gesekan waktu Pilkada kemarin mungkin, karena berhadapan Politik,” ujarnya.
Deru menganggap ini musibah atau ujian yang diterima oleh Pak Alex Noerdin. Ia juga doakan agar beliau bisa kuat dan tabah menghadapi ujian yang diterima. “Yang jelas sebagai saya adeknya, saya mendoakan agar beliau kuat tabah menghadapi kondisi ini memberikan keterangan yang selugas-lugasnya mudah-mudahan beliau bisa lepas dari jerat hukum,” jelasnya.(mnn/aben/waluyo)
Bersambung…