LANTAK !!!, JALAN SETAPAK DANA DESA GUNUNG MENANG PALI DITUTUP WARGA PEMILIK LAHAN

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan kebijakan penggunaan dana desa sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dana desa adalah APBN yang pengelolaannya didelegasikan kepada pemerintah desa. Oleh karena itu, pemanfaatan dana desa harus mendukung pencapaian kebijakan nasional dan prioritas nasional.

Dia menegaskan, bahwa Kemendes PDTT berkomitmen agar penggunaan dana desa selalu berdasarkan pada kebutuhan warga desa, bukan kepentingan elite desa. Menurutnya, dana desa harus dibelanjakan untuk lokus dan sasaran yang tepat  berdasarkan data yang dimiliki oleh desa, dilansir dari akun resmi kemendes.go.id, Selasa (21/09/2021)

” Dengan demikian dana desa akan berdampak pada kemandirian desa, pada peningkatan kualitas kesehatan masyarakat desa, serta kebangkitan warga miskin desa,” ujarnya.

Tambah Gus Halim, kehadiran dana desa diharapkan betul-betul terukur dan berdampak secara signifikan.

Namun fakta yang ditemui dilapangan sepertinya apa yang diamanatkan tidak dilaksanakan secara konsekwen oleh pelaksana dana desa. Juga peran pendamping desa terkesan tidak peduli terhadap kejadian yang ada dilapangan.

Target dana desa yang seharusnya untuk mengurangi kemiskinan didesa, tapi justru bakal menambah kemiskinan didesa, kalau proyek dana desa itu sudah menggunakan lahan warga tanpa tanpa permisi.

Contohnya pelaksanaan dana desa di Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2021.

Dana desa di Gunung Menang tahun 2021 salah satu pengalokasiannya adalah pembangunan jalan setapak titian.

Pemerintah desa Gunung Menang disinyalir sebelum pelaksanaan proyek dana desa ini tidak melibatkan masyarakat setempat atau tidak perna mengadakan musyawarah desa.

Sehingga setelah proyek jalan setapak titian ini dilaksanakan, hasilnya terancam tidak bisa dimenfaatkan sesuai peruntukannya. Pasalnya jalan setapak titian ini, saat ini ditutup warga pemilik lahan yang terkena jalan setapak titian dimaksud.

Disinyalir juga proyek dana desa Pembangunan jalan setapak titian di Desa Gunung Menang ini tidak diawali dengan perencanaan desa yang matang.

Terungkap kalau pembangunan jalan setapak titian di desa Gunung Menang ini ternyata  tidak meminta izin terlebih dahulu dengan warga pemiliki lahan yang dilalui.

Jelas hal ini membuat warga pemilik lahan merasa sangat tersinggung dan kecewa sehingga akibatnya jalan setapak titian itu ditutup warga yang punya lahan.

Dea, yang tidak diberitahu kalau lahannya akan digunakan untuk membangun jalan setapak didesa Gunung Menang membenarkan kalau dirinya sudah menutup jalan setapak titian yang dibangun dana desa Gunung Menang.

” Jalan setapak titian tersebut yang terkena lahan saya, terpaksa saya tutup, dilarang dilewati karena saya merasa kecewa, merasa tidak dihargai oleh Pemerintah desa Gunung Menang ” Ujarnya, Kamis (23/09/2021).

” Pemerintah desa Gunung Menang tidak perna memberitahu atau meminta izin, kalau dilahanku akan dibangun jalan setapak titian. Saya sangat tersinggung  ” Tambahrnya lagi.

Kata Dea,  jalan setapak titian itu ada yang dibangun diatas lahan milikku.lahan pribadinya.

Dea, wanita yang tidak memiliki suami ini seharusnya mendapatkan perhatian dari Pemerintah desa Gunung Menang untuk penghidupannya. Tapi justru dia sudah disepelehkan

“Jadi, jangan mentang mentang saya seorang wanita, dan suami saya sudah tiada, pihak Pemerintah Desa Gunung Menang bisa semaunya. tidak menghargai saya sebagai pemilik lahan” Ucapnya mengeluh.

Juga kata Dea, dirinya sebagai pemilik lahan yang sah, tidak pernah merasa menghibahkan lahan miliknya itu kepada Pemerintah Desa untuk membangun apapun, termasuk membangun jalan titian tersebut. 

Dan yang sangat dia sesalkan lagi, selain tidak meminta izin, juga kayu kayu yang ada di kebunnya juga banyak ditebangi tanpa izin.

Saking merasa kesalnya dia, Dea meminta kepada pemerintah desa Gunung Menang untuk membongkar jalan titian yang sudah dibangun tersebut, karena sampai kapan pun kata dia, dia sebagai pemilik lahan tidak perna menyetujui pembangunan jalan setapak titian dilahannya itu.

”Enak betul asal bangun dilahan milik orang tanpa izin dahulu. bahkan saya bisa melaporkan masalah ini ke penegak hukum karena sudah melakukan pengrusakan dan merampas lahan saya ” Ancam dia..

Dea juga menyampaikan kalau sepengetahuan dia membangun dilahan orang itu harus minta izin terlebih dahulu. harus ada kesepakatan kedua belah fihak, dan juga kalau itu Pemerintah yang menggunakan harus ada surat hibah tertulis dari pemilik lahan.

” Tapi yang terjadi di Desa Gunung Menang, Pemerintah Gunung Menang asal bangun saja, seperti lahan kebun saya itu milik dia ” Tukasnya.

Dea juga mengatakan kalau oknum Kepala Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal ini juga tidak transparan dalam melaksanakan DD dan ADD Desa Gunung Menang, termasuk permasalahan anggaran untuk penanganan pandemi covid – 19 yang tidak jelas, yang perna viral diberitakan sebelumnya.

Jangankan warga Gunung Menang kebanyakan yang lain. Dia sendiri sebagai pemilik lahan yang digunakan untuk membangun jalan setapak titian tersebut, tidak perna diajak dalam musyawarah desa.

Disinggung masalah berapa anggaran dana desa untuk membangun jalan setapak titian tersebut. Ditegaskan Dea kalau dirinya tidak perna mengetahui berapa anggaran Dana Desa untuk membangun akses jalan titian tersebut. 

” Saya sebagai pemilik lahan tidak tahu berapa anggaran pembangunan jalan titian tersebut. karena dilokasi pengerjaan jalan setapak di desa Gunung Menang 2021 itu, tidak ditemukan dimana papan proyeknya” Jelas Dea

Dea juga mengatakan kalau pada  pelaksanaan Dana Desa di Gunung Menang, itu bukan atas dasar usulan masyarakat desa Gunung Menang, khususnya dia sendiri sebagai pemilik lahan.dan bukan hasil dari musyawarah desa. Itu maunya Oknum Pemerintah desa saja. Dea mengakhiri pembicaraannya.

Sementara itu terkait masalah ini, Kepala Desa Gunung Menang, Sayadi ketika dikonfirnasi awak media via pesan WhatsApp, Kamis,(23/09/2021).

Sayadi tidak memberikan klarifikasi apapun terkait itu. Dia hanya meminta kepada awak media agar menemuinya.

“Temui be serisuk ku tggu” tulisnya singkat ( Temui saja besok, saya tunggu)

Sedangkan kepala DPMD PALI ” A.Gani, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp Kamis,(23/09/2021). hingga berita ini di tayangkan tidak memberikan tanggapan. (AE)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *