Diduga Proses PAW Suci Dipaksakan, DPRD Banyuasin di Sanggah Kuasa Hukum

 

Banyuasin, medianusantaranews.com- Untuk proses Pengganti Antar Waktu (PAW) kepada salah satu Anggota DPRD Banyuasin dari Fraksi PDI Perjuangan, Suci Oktariani, SE yang disampaikan oleh DPC PDI Perjuangan Banyuasin ke DPRD ditindaklanjuti oleh Irian Setiawan, SH.,M.Si selaku Ketua DPRD Banyuasin untuk diteruskan ke KPUD Banyuasin juga telah disampaikan ke Gubernur Sumatera Selatan tak luput dari Upaya Hukum Gugatan Perselisihan Partai Politik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sedang ditempuh Pihak Kuasa Hukum Suci.

 

Di Bumi Sedulang Setudung diketahui ada 1 Anggota DPRD dari Fraksi PKB yang baru dilantik yakni H. Nurhan pada Senin 27 September 2021 lalu, hal senada masih berpolemik di lingkungan Sekretariat DPRD Banyuasin perihal Gugatan dari salah satu Anggota DPRD yang sedang berproses hukum mencari keadilan.

 

“Kita sangat prihatin kalau Pimpinan DPRD Banyuasin terkesan memaksakan untuk terus berjalan proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Klien Kami tanpa menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Jakpus, selain Sanggahan ke DPRD Banyuasin Cq Banmus DPRD Banyuasin tentunya Kami layangkan Somasi ke Sdr. Irian Setiawan selaku Ketua DPRD Banyuasin yang kami memandang adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum.

 

Ya ini kan sudah jelas dari awal sejak Kami Register Perkara ini dari Kita selaku Kuasa Hukum Suci telah mengirimkan Surat Pemberitahuan ke Pihak-pihak terkait dan salah satunya Mendagri termasuk Pimpinan DPRD Banyuasin untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun yang menyangkut kapasitas Klien Kami selaku Anggota DPRD Banyuasin, dan telah di respon Mendagri yang juga mengetahui sedang berproses perkara ini ujar Nico Andrea, SH selaku Kuasa Hukum Suci.

 

Lebih lanjut ditambahkan Nico, melihat proses yang masih tetap dilakukan DPRD Banyuasin terhadap Kliennya tentunya dianggap tidak taat akan Asas – Asas Umum Pemerintahan yang baik dan tidak mengindahkan ketentuan Pasal 193 Ayat 2 Huruf h Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang penegasannya dijelaskan.

 

“Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui Pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”, sambung Nico.

 

Diterangkan Nico jika hari Kamis tanggal 30 September 2021 Sidang lanjutan agenda pemeriksaan Legalitas Para Tergugat dan kemungkinan Pembacaan Gugatan dari Penggugat, mengingat Sidang awal lalu Para Tergugat Tidak hadir tanpa adanya konfirmasi.

 

Ketika dikonfirmasi Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan di Gedung Graha Bumi Sedulang Setudung terkait akan ada pergantian antar waktu (Paw) dari fraksi PDIP itu awalnya dari internal partai itu sendiri.

 

“Suci itu bermasalah internal dipartainya, jadi saya tidak ada kaitan dan Suci secara internal partainya telah dipecat dan dari DPC PDIP Banyuasin diwakili oleh Sukardi dalam proses hukumnya dan sampai hari ini belum pernah dibahas di Banmus, kok yang disalahkan aku”, terang Irian.

 

Hingga berita ditayangkan, dari pengurus DPC PDIP Banyuasin belum ada yang diminta konfirmasinya terkait pemecatan anggota DPRD Banyuasin dari Fraksi PDI Perjuangan.(mnn/waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *