Sumsel Berlakukan Pergub No 21 Tahun 2021 Pemberian Keringanan Tarif PKB

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No 21 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Tarif PKB

 

Palembang, medianusantaranews.com- Efek Covid berdampak menurunya perekonomian masyarakat dan pendapatan pajak kendaraan. Terkait hal tersebut Pemprov Sumsel terhitung 1 Oktober 2021 hingga 31 Desember 2021 berlakukan peraturan gubernur Sumatera Selatan Nomor 21 tahun 2021 tentang Program pemberian keringanan tarif PKB progresif dan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga PKB dan BBN-KB Pajak Kendaraan untuk R2 dan R4.

Emmy Surawahyuni Kabid Pajak Bapenda Sumsel mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No 21 Tahun 2021, terkait dengan pemberian keringanan pajak progresif dan penghapusan sanksi administrasi berupa denda bunga untuk PKB dan sanksi administrasi berupa denda bunga untuk BBNKB.

“Berapa tahun pajaknya yang tertunggak sanksi administrasinya dihapuskan. Untuk pajak progresif itu berlaku untuk kendaraan R4 yang plat hitam, dikecualikan kendaraan angkutan, seperti, truk, pick up dengan umur Kendaraan kurang dari 15 Tahun,” ungkap Emmy diruang kerjanya, Jumat (01/10/2021).

Dia juga menambahkan hanya dikenakan tarif pajak progresif kesatu sebesar 1,5 persen, walaupun memiliki lebih dari 1 ranmor roda 4 dan kebijakkan Gubernur ini merupakan salah satunya untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi ini,” jelasnya.

Emmy menuturkan, untuk persyaratannya sendiri sama dengan yang biasa seperti, KTP Asli yang bersangkutan, KK, STNK dan SKPD kutipan yang menempel di STNK itu, dilakukan teliti ulang kalau ganti STNK dilakukan cek fisik dan dilampiri copy BPKB. Pemutihan ini tidak ada pembatasan yang penting cuma sanksi administrasinya tidak pokok, pokoknya tetap dibayar itupun kalau menunggak kena sanksi administrasi, jasaraharja pun ikut dalam program ini jadi bayar denda untuk tahun berjalan, beber Emmy.

Lanjut Emmy, Dirlantas diwakili oleh Kasubdit Regident, Kepala Cabang Jasa Raharja sudah meninjau program Pergub 21 Tahun 2021 di Samsat Palembang satu, antusias masyarakat tahap awal ini lumayan dan terus dilakukan sosialisasi ke masyarakat baik dari Provinsi Bapenda dan pihak samsat yang langsung berhubungan dengan wajib pajak.

“Mensosialisasikan program ini, baik itu melalui media cetak, elektronik, spanduk, baner dan brosur. Sebab pemberlakuanya hanya 3 bulan, biar masyarakat mengetahui. Untuk target optimis dapat tercapai dari pada target PKB yang sudah ditetapkan, untuk sampai 30 September ini capaian sudah hampir 76 persen dari target tahapan yang seharusnya 75 persen,” tutupnya (mnn/Biro-SS).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *