Jakarta
medianusantaranews.com
Kasus OTT KPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2019 yang lalu masih terus berkembang.
Diawali dengan lima orang tersangka yakni pihak swasta bernama Robi Okta Fahlevi, mantan bupati Muara Enim Ir H Ahmad Yani MM dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muchtar. Saat ini kelima orang ini sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Disusul lagi, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi, yang juga sudah sebagai terpidana.
Kemudian, kembali KPK menetapkan tersangka, yakni Bupati nonaktif Kabupaten Muara Enim H Juarsah SH, yang ketika pristiwa OTT KPK terjadi tahun 2019, posisi Juarsah masih sebagai Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim. Kemudian setelah Bupati Kabupaten Muara Enim Ir H Ahmad Yani ditetapkan tersangka. H Juarsah naik jadi Bupati Definif.
Perkara Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktif H Juarsah saat ini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Terbaru, rentetan kasus ini, KPK sudah menetapkan lagi 10 anggota DPRD sebagai tersangka, dan sudah ditahan oleh Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 anggota DPRD Muara Enim untuk 20 hari, sejak 30 September hingga 19 Oktober 2021.
10 DPRD Kabupaten Muara Enim ini disangkakan melakukan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR pada APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019 itu.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam Konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (30/09/2021).
Dalam kasus ini, 10 anggota DPRD dimaksud diduga menerima suap dengan total Rp 5,6 miliar untuk keperluan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Emim periode 2019 – 2024.
“Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu,” Jelas Alex.
10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang sudah ditahan tersebut adalah
1. Indra Gani
2 Ishak Joharsah,
3 Piardi
4. Ahmad Reo Kosuma,
5 Marsito
6. Mardiansah
7. Muhardi,
8. Fitrianzah,
9. Subahan
10. Ari Yoca Setiadi,
Alex mengatakan, penyidikan perkara dilakukan setelah pengumpulan informasi dan data. Kemudian, terdapat bukti permulaan yang cukup dan fakta hukum selama persidangan dalam perkara awal dengan terdakwa Ahmad Yani.
Diceritakan Alex, sekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat Bupati Muara Enim.
Pertemuan dilakukan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi yang mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Dalam pertemuan tersebut Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan Elfin MZ Muchtar.
Ahmad Yani juga menyinggung soal pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.
“Pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin MZ Muchtar dan Ramlan Suryadi sebagaimana perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan tersangka Indra Gani dkk agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi,” ucap Alex.
Setelah Robi Okta Fahlevi mendapatkan beberapa proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp 129 miliar, kemudian dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan Robi melalui Elfin MZ Muhtar.
“Pemberian uang dimaksud diterima oleh Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp 1,8 M, Juarsah sekitar Rp 2,8 Miliar dan untuk para tersangka diduga dengan total sejumlah Rp5,6 Miliar,” ungkap Alex.
Penerimaan para tersangka diberikan secara bertahap, di antaranya dilakukan di salah satu rumah makan dengan nominal pemberian mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta.
“Peneriman uang oleh para tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 ,” ucap Alex.
Atas perbuatannya, 10 tersangka itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Ab)








