Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Dugaan pemotongan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sebesar Rp100 ribu didesa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan oleh oknum Pemerintah Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi akhirnya dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI.
Hal ini dikatakan Shinta Andayani (34th) Warga Desa Sungai Baung kepada media ini seusai menyampai laporannya ke Kejaksaan Negeri PALI, Selasa (27/09/2021).
Dijelaskan Shinta, walaupun pemotongan BLT Dana Desa tersebut sudah diberikan kembali kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui kepala dusun (Kadus) masing masing baru baru ini. Namun kata Shinta permasalahan itu tidaklah selesai begitu saja.
” Enak donk, kalau ketahuan maling bisa dikembalikan, bakal gak ada orang masuk penjara karena korupsi ” Ucap Aktivis Prempuan Desa Sungai Baung ini.
” Untung ketahuan, kalau tidak, seterusnya perbuatan oknum Pemerintah Desa Sungai Baung itu terjadi lagi. Itu sudah pembodohan masyarakat serta perbuatan korupsi ” Tegasnya.
Justru lanjut Shinta, pengembalian dari oknum Pemerintah Desa Sungai Baung tersebut bisa menjadi barang bukti bagi penegak hukum untuk memproses kasus pemotongan dana BLT Dana Desa di Desa Sungai Baung.
” Artinya pemotongan dana BLT DD didesa Sungai Baung tersebut benar benar nyata. Bukan dugaan lagi ” Ucapnya.
” Dengan adanya barang bukti itulah yang memotivasi kami untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum Kabupaten PALI, agar diproses hukum. Karena perbuatan oknum itu sudah membuat kegaduhan dan keresahan masyarakat Sungai Baung. Apalagi itu dilakukan secara sadar dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan kelompoknya ” Jelas Shinta
Karena tegas Shinta, Pemotongan BLT DD didesa Sungai Baung tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menegaskan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
” Pemotongan dana BLT DD didesa Sungai Baung tersebut juga pungutan liar (pungli) dana bansos atau Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang dilakukan secara sendiri ataupun bersama sama oleh oknum Perangkat Desa Sungai Baung ” Paparnya.
Padahal sebelumnya Kementerian Sosial pun sudah menekankan agar jangan ada pemotongan dana BLT Dana Desa sepeserpun, atau dengan alasan apapun. Dana BLT Dana desa itu harus diterima penuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Perbuatan oknum Perangkat desa Sungai Baung ini, diduga juga sudah mengangkangi Peraturan Presiden (Perpres) Repubik Indonesa Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Saber Pungli. Karena sudah diingatkan bahwa penyaluran dana BLT DD oleh perangkat desa, tidak ada pemotongan atau pungutan biaya apapun, dengan alasan administrasi atau alasan apapun. Jadi mau bagamana lagi, kalau itu masih tetap dilakukan. Karena menurut dia, pembinaan dan toleransi itulah yang menjadikan korupsi semakin jadi dimana mana.
Shinta menjelaskan, untuk diketahui bahwa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) didesa Sungai Baung itu diduga dipotong sebesar Rp100 ribu setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan ada sebanyak 95 KPM di Desa Sungai Baung yang BLT dana desanya sudah dipotong oleh Oknum Oknum Perangkat Desa di Desa Sungai Baung.
Diungkapkan Shinta lagi, bahwa secara umum BLT Dana Desa itu diterima KPM Rp300 ribu setiap bulan. Penerimaan BLT dana desa itu dilakukan setiap 3 bulan sekali, atau setiap keluarga penerima manfaat (KPM) menerima Rp900 ribu setiap 3 bulan (triwulan). Namun yang terjadi didesa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi, setiap KPM cuma menerima Rp800 ribu. Dana BLT dana desa didesa Sungai Baung dipotong Rp100 ribu setiap KPM oleh oknum Pemerintah Desa Sungai Baung. Warga desa Sungai Baung pun tidak perna diberitahu kalau dana BLT dana desa itu diterima Rp300 ribu perbulan. Warga tahu nya kalau dana yang mereka terima masing masing sudah dinecis ketika diberikan kepada KPM melalui perangkat desa. Setelah warga menghitung, ternyata masing masing KPM menerima Rp800 ribu.
” Tidak ada pembicaraan samasekali ketika memberikan dana BLT dana desa itu ke KPM. Diberikan begitu saja ” Ungkap Shinta.
Shinta juga menambahkan, ketika oknum Pemerintah Desa mengembalikan uang Rp100 ribu itu ke KPM, disinyalir juga ada memaksa warga untuk menanda tangani pernyataan melalui Kepala Dusun.
Diduga juga Ungkap Shinta bahwa pemotongan itu sudah berlangsung pada penerimaan BLT DD sebelumnya. Sedangkan yang dikembalikan cuma pada penerimaan terakhir bulan Agustus 2021 baru lalu.
” Kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten PALI dapat menjunjung tinggi Supremasi Hukum dalam menegakan Keadilan, menjaga marwa dan wibawa hukum di Bumi Serepat Serasan yang kita cinta: ini ” Harap Shnta
Dituturkan Shnta lagi, dirinya sebagai bagian dari warga, ikut merasakan betapa sulitnya kehidupan masyarakat dalam menghadapi bencana nonalam pandemi covid – 19, semua aktivitas warga terbatas. Kehidupan warga jadi serba sulit. Tapi syukur, Pemerintah Pusat melalui APBN Dana Desa berusaha membantu meringankan beban hidup masyarakat dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebesar Rp300 ribu per KPM setiap bulan. Kebaikan Pemerintah Pusat itu sangat berarti bagi masyarakat, walaupun jauh dari cukup.
” Untuk diketahui bahwa dana BLT dana desa itu uang negara, atau uang rakyat sendiri, bukan hadiah dari oknum Pemerintah desa Sungai Baung ” Terangnya.
Namun sangat disesalkan, ditengah kesulitan masyarakat itu masih saja ada oknum oknum Pemerintah Desa Sungai Baung yang mencari kesempatan dalam kesempitan. mencari keuntungan disaat masyarakat sedang susah. Jangankan mau ikut membantu meringankan beban masyarakat mala hak masyarakat pun diambil. Itu sangat keterlaluan.
Jadi, Sambung Shinta lagi, sudah nyata dana BLT DD di Desa Sungai Baung itu sudah dilakukan Pemotongan secara sepihak oleh oknum perangkat Desa Sungai Baung sebesar Rp100 ribu setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Ada sebanyak 95 KPM yang sudah dipotong. BLT DD yang seharusnya diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Sebesar Rp900 ribu, faktanya hanya diberikan sebesar Rp800 ribu setiap KPM oleh Kepala Dusun (Kadus) masing masing diduga atas perintah Pemerintah Desa.
”Dalam hal ini, kami anggap, oknum Pemerintah Desa Sungai Baung sudah melakukan pemotongan dana BLT DD didesa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI – Sumatera Selatan. Dan hal ini sudah memenuhi unsur untuk diproses secara hukum ” Tutur Shinta.
” Peraturan dan hukum dibuat untuk ditegakan secara konsisten, Laporan sudah kami sampaikan, semoga laporan kami itu dapat membuka dan membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi didesa Sungai Baung ” Pungkas Shinta.
Sementara itu terkait laporan ini APH Kabupaten PALI, baik Kejari PALI maupun Polres PALI belum dikonfirmasi (AE)
#Kejari PALI
#Polres PALI