Kejari Tuba Tetapkan Kepala dan Bendahara Kampung Bumisari Jadi Tersangka

Rilis/Medi

Tuba,medianusantaranews.com, Akhirnya Kejari Tuba tetapkan 2 orang sebagai tersangka Kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dan Penyimpangan APBKAM Tahun 2019 terhadap AHP (39) Kepala Kampung dan S (35) sebagai Bendahara Kampung Bumi Sari Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2019.

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (Tuba) menetapkan kedua tersangka tersebut disampaikan langsung oleh, LEONARDO ADIGUNA, S.H., M.H, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuba melalui WhatsApp Kamis (11/11/2021) lalu berupa dokumen Siaran PERS Nomor R: B- ../L.8.16/Kph.3/10/2021.

Dalam Dokumen tersebut menjelaskan bahwa, pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka atas nama AHP (39) yang merupakan Kepala Kampung Bumi Sari dan tersangka atas nama S (35) yang merupakan Bendahara Kampung Bumi Sari.

Penetapan tersangka bagi keduanya itu didasari pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: Print-02/L.8.18/Fd.1/11/2021 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021 tanggal 11 November 2021 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-04/L.8.18/Fd.1/11/2021 tanggal 11 November 2021.

Tersangka AHP (39) dan tersangka S (35) diduga menyalahgunakan dan lakukan penyimpangan APBKam Bumi Sari Tahun Anggaran 2019, dimana terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengeloaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Kampung (DK) pada Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019 dengan dugaan nilai kerugian negara kurang lebih Rp.302.595.000,00 (tiga ratus dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut.

Bahwa setelah ditetapkan sebagai Tersangka AHP (39) yang merupakan Kepala Kampung Bumi Sari dan S (35) yang merupakan Bendahara Kampung Bumi Sari dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang di Rumah Tahanan Negara Polres Tulang Bawang.

Proses Penetapan Tersangka dan Penahanan dilakukan dengan Protokol Kesehatan dan Tersangka Atas nama AHP (39) yang merupakan Kepala Kampung Bumi Sari dan Tersangka Atas nama S (35) yang merupakan Bendahara Kampung Bumi Sari telah dilakukan Test Swab Antigen dan dinyatakan negative Terpapar Virus Covid-19.(mnn/red).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *