Perkara Oknum Pegawai RS Ar-Rasyid Halangi Tugas Jurnalis Naik di Penyidik

 

Palembang,Medianusantaranews.com– Kasus seorang oknum mengaku sebagai Pimpinan Rumah Sakit Ar-Rasyid Palembang berusaha menghalangi dan mengusir wartawan yang sedang bertugas menjalankan tugas jurnalis, Ida Laila, sampai saat ini perkaranya masih dalam proses penyidikan pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palembang Polda Sumsel.

Hal ini disampaikan oleh Kanit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang melalui Bripka Faizal selaku penyidik tindak Pidana Umum Polresta Palembang saat dikonfirmasi Lewat via WhatsApp pribadinya beberapa saat yang lalu. “Ini mbak Harni saksi Ibu Ida Lalila juga kan,” kata Bripka Faizal seraya menyebut hari Kamis mba jadwal pemeriksaanya dan tadi sudah konfirmasi dengan Bu Ida.

Ketika ditanya tindak lanjut sementara Bripka Faisal menjelaskan bahwa untuk sementara pemeriksaan saksi-saksi bergulir dan untuk melengkapi Berkas Hasil Pemeriksaan (BAP) akan check TKP dan mengecek CCTV. “Sementara ini kita akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi bergulir mbak dan check TKP serta check CCTV” ungkap dia.

Untuk diketahui sebelumnya oknum yang mengaku Pimpinan Rumah Sakit Ar-Rasyid telah melakukan tindak Pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap wartawan Ida Laila saat mau mengkonfirmasi adanya warga Banyuasin yang tertahan di Rumah Sakit saat itu, karena belum bisa bayar biaya persalinan.

Kasus menghalangi dan mengusirnya itu oleh korban (Ida Laila,Red) langsung dilaporkannya ke Polda Sumsel. Oleh pihak Polda Sumsel kasus ini dilimpahkan ke Polresta Palembang dengn No. Rujukan Laporan Polisi LPB/1091/ XI/ 2021/SPKT/ Tanggal 30 November 2021 pelapor An. Ida Laila.

Laporan tentang tindak Pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHPidana yang terjadi pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekira Pukul 15.00 WIB bertempat di Rumah Sakit Ar- Rasyid jalan HM. Saleh km 7 No. 2 Kecamatan Sukarami Kota Palembang Provinsi Sumsel.

Dikutip sebagian berita sebelumnya kasus itu disikapi langsung Ketua bagian Pembelaan wartawan PWI Pusat Ocktap Riady berhasil diminta komentarnya terkait adanya oknum oknum Pekerja Rs. Ar-Rasyid Palembang yang mengaku sebagai pimpinan yang nekat mengusir tugas wartawan yang sedang mendapat proyeksi liputan itu sungguh sangat disesalkan.” Ocktap Riady mendesak Polisi Harus Usut Oknum Pegawai Rs. Ar-Rasyid”, tegasnya.

Ocktap meminta semua pihak menghormati kerja wartawan, karena wartawan bekerja berdasarkan UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers artinya mereka dilindungi undang-undang.

“jika kasus ini sudah dilakukan pengaduan ke Polisi, saya meminta Polisi segera mengusut nya. Jangan ditunda-tunda lagi. Bisa diusut dengan pasal pidana atau UU pers”, tutupnya, (mnn/waluyo/Biro-SS).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *