Palembang
medianusantaranews.com
Sepuluh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024 yang sudah jadi terdakwa dalam kasus dugaan penerima suap dari fee 16 paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran tahun 2019, meminta dipindahkan ke Rutan Tipikor Palembang.
Permintaan tersebut disampaikan terdakwa Piardi, Marsito, serta Ari Yoca Setiaji, saat majelis hakim Tipikor Palembang di sidang perdana secara virtual, pada Jumat (21/01/2022) baru lalu.
Namun permintaan tersebut, sejauh ini pihak KPK belum ada rencana memindahkan terdakwa ke Palembang.
Hal itu disampaikan JPU KPK RI, M Asri Irawan, S.H., M.H, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (23/01/2022).
“Saat ini, kita belum menerima informasi dari atasan perihal permintaan para terdakwa untuk dipindahkan penahanan dari Rutan KPK RI Jakarta ke Rutan Palembang,”Kata Asri singkat.
Diketahui bahwa 10 DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019 – 2024 dimaksud didakwa atas dugaan menerima uang sebagai uang ketuk palu dari pengusaha Robi Okta Fahlevi.
Robi awalnya ingin mendapatkan kembali proyek di Dinas PUPR Muara Enim untuk 2019. Sekitar Agustus, Robi bersama Kepala Dinas PUPR Muara Enim kala itu Elfin MZ Muhtar menemui Bupati Ahmad Yani.
Ahmad Yani sepakat dengan komitmen fee sebesar Rp 10 persen dari total nilai proyek. Uang itulah yang diduga dinikmati beberapa pihak, seperti Bupati dan termasuk para anggota DPRD. KPK menduga total uang yang mengalir ke para legislator itu sebanyak Rp 5,6 miliar.
Adapun 5 anggota DPRD Muara Enim yang menjadi tersangka kasus ini adalah Agus Firmansyah; Ahmad Fauzi; Mardalena; Samudera Kelana; dan Verra Erika. Sedangkan, 10 eks anggota DPRD yang menjadi tersangka, yaitu Daraini; Eksa Hariawan; Elison; Faizal Anwar; Hendly; Misran; Tjik Melan; Irul; Umam Pajri; dan Willian Husin. (Tim MNN Group)








