Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ada melaksanakan proyek pembangunan jembatan yang berlokasi di desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.
Jembatan di desa Pandan ini adalah jembatan yang menghubungkan Kabupaten PALI melalui desa Pandan Kecamatan Tanah Abang dan Kabupaten Muara Enim melalui desa Talang Nangka Kecamatan Lembak.

Sangat miris !!! beginilah ujung jembatan desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI yang dibangun dengan dana Rp 26 Miliar ” Tidak bisa dilalui ” lantaran masih berbentuk hutan
Pada APBD Kabupaten PALI tahun 2017, proyek pembangunan jembatan desa Pandan Kecamatan Tanah Abang ini dilaksanakan oleh PT Karya Maju Utama, dengan dana Rp 5.999.774.325.01,-.
Sedangkan pada APBD Kabupaten PALI tahun 2020, penyelesaian pembangunan jembatan ini dilanjutkan oleh PT Putri Kembang Sakti dengan dana sebesar Rp 19,6 Miliar.
Namun mirisnya, setelah jembatan senilai Rp 26 Miliar ini selesai dibangun, ternyata tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya. Permasalahannya diduga belum adanya kesepakatan antara Pemkab PALI dengan masyarakat yang memiliki lahan yang berada diwilayah Kabupaten Muara Enim.
Hal itu menunjukan bahwa pembangunan jembatan di desa Pandan Kecamatan Tanah Abang ini disinyalir sudah gagal perencanaan. Karena ironi memang, apa yang sudah dilakukan Pemkab PALI dalam melaksanakan pembangunan jembatan yang menghubungkan dua Kabupaten tanpa didahului dengan koordinasi dan ada kesepakatan dengan warga yang memiliki lahan di wilayah Kabupaten Muara Enim. Tidak ada kepastian waktu kapan jembatan senilai Rp 26 Miliar ini bisa berfungsi. Artinya jembatan Pandan Rp 26 Miliar ini bisa terancam mubazir.

Jembatan desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupate n PALI dibangun 2 tahun anggaran APBD PALI hingga totalnya Rp 26 Miliar
Kejadian itu, membuktikan bahwa pembangunan jembatan desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI ini disinyalir hanyalah perbuatan melakukan pemborosan anggaran APBD Kabupaten PALI, ” hanya sekedar proyek “. Uang APBD PALI diduga sudah jadi bancakan para elit PALI.
Apalagi jembatan didesa Pandan itu bukanlah jembatan yang dianggap skala prioritas, mengingat di Sungai Lematang dalam wilayah Kabupaten PALI sudah ada tiga jembatan yang jaraknya tidak berjauhan.
Yaitu Jembatan desa Teluk Lubuk Kabupaten Muara Enim, yang menghubungkan Kabupaten PALI dengan Kabupaten Muara Enim. Kemudian jembatan desa Payu Putat, yang menghubungkan Kabupaten PALI dengan Kota Prabumulih. Selanjutnya jembatan di desa Modong yang menghubungkan Kabupaten PALI dengan Kabupaten Muara Enim.
Hal ini dituturkan Ketua PW GNPK RI Provinsi Sumsel, Aprizal Muslim terkait Jembatan desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI yang dibangun dengan dana Rp 26 Miliar, namun belum berfungsi, Senin (07/02/2022).

Jembatan desa Pandan, sudah menyedot 2 tahun anggaran APBD Kabupaten PALI, selesai dibangun tidak bisa difungsikan.
Menurut Aprizal, pembangunan jembatan di desa Pandan itu disinyalir hanyalah ambisi para oknum elit di Kabupaten PALI untuk menciptakan anggaran pembangunan yang besar, dan tentunya dengan anggaran yang besar itu diduga terjadi ” TAKE and GIVE ” para oknum elit untuk memuluskan pembangunan jembatan yang tidak berfungsi itu.
” Banyak dugaan yang terjadi pada proyek pembangunan jembatan di desa Pandan itu ” Ujar lelaki keturunan desa Air Itam Kecamatan Penukal ini.
” Kita mensinyalir sudah terjadi penyalah gunaan wewenang, gratifikasi, konspirasi dan merugikan negara dalam pembangunan jembatan di desa Pandan itu ” Ungkap Aprizal.
” Rp 26 Miliar, bukan Uang sedikit. Itu Uang negara yang notabene Uang rakyat. Tidak bisa sewenang wenang. Sementara di Kabupaten PALI sendiri banyak keluhan masyarakat terabaikan, sedangkan oknum oknum elit di Kabupaten PALI terkesan saling berlomba – lomba menciptakan proyek yang tidak ada azaz manfaatnya bagi masyarakat PALI ” Ucapnya.
” Karena itu, kami minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mengusut kasus proyek pembangunan jembatan di desa Pandan itu. Mulai dari perencanaannya, penganggarannya, pengesahannya, tendernya, pelaksanaannya hingga azaz manfaatnya ” Harap Aprizal. (Ab)








