TERLALU, PEMKAB PALI HABISKAN APBD 26 MILIAR UNTUK BANGUN JEMBATAN WARGA KE KEBUN

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Diketahui Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan ada membangun jembatan yang berlokasi di desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Jembatan di desa Pandan senilai Rp 26 Miliar ini, difungsikan hanya untuk warga ke kebun.

Hal itu dibenarkan sebagaimana pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ristanto Wahyudi ST,MT ketika dikonfirmasi media ini, Selasa (15/02/2022).

Dikatakan Wahyudi, jembatan tersebut dimanfaatkan masyarakat desa Pandan ke wilayah seberang walaupun baru bisa menggunakan sepeda motor, dikarenakan sebagian besar tanah/kebun  diseberang merupakan milik masyarakat desa Pandan, dan pemakaman untuk masyarakat jg di daerah seberang.

” Memang saat ini belum berfungsi secara maksimal dikarenakan akses jalan penghubung di seberang belum dibangun. Dikarenakan area tersebut merupakan wilayah Muara Enim, pihak kami akan bekoordinasi dengan Muara Enim agar kiranya dapat membangun jalan akses jembatan tersebut yang berada di wilayah mereka ” Tulis dia melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan itu menunjukan betapa ambaradulnya perencanaan pembangunan di Kabupaten PALI. Apalagi sampai mengeluarkan anggaran APBD hingga Rp 26 Miliar cuma untuk membangun jembatan untuk warga ke kebun, yang tidak bisa dilewati kendaraan roda 4.

Hal itu diutarakan Ketua PW GNPK RI Provinsi Sumatera Selatan, Aprizal Muslim, baru baru ini.

” Jembatan itu adalah jembatan yang menghubungkan dua Kabupaten. Seharusnya kalau Pemkab PALI berambisi besar untuk membangun jembatan tersebut, jangan menggunakan anggaran APBD PALI melainkan menggunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan. Karena jembatan ini merupakan asset provinsi Sumatera Selatan ” Terang Aprizal.

” Juga Pemkab PALI mengetahui kalau jembatan itu menghubungkan dua wilayah Kabupaten, yang lahan diwilayah Kabupaten Muara Enim yang belum dibebaskan. Namun kenapa tetap dipaksakan pembangunannya. Ada apa ? ” Tutur Aprizal.

Lanjut aprizal, Namun mirisnya, Jembatan ini setelah selesai dibangun tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya. Masalahnya jembatan ini, untuk lahan yang berada diwilayah Kabupaten Muara Enim belum ada pembebasan, sehingga tidak bisa membangun jalan raya. Itu permasalahannya.

Jembaran Buntu yang dibangun Pemkab PALI dengan dana Rp 26 Miliar

” Jembatan itu adalah jembatan yang menghubungkan dua Kabupaten. Seharusnya kalau Pemkab PALI berambisi besar untuk membangun jembatan tersebut, jangan menggunakan anggaran APBD PALI melainkan menggunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan. Karena jembatan ini merupakan asset provinsi Sumatera Selatan ” Terang Aprizal.

” Kami mensinyalir ada banyak kejanggalan pada pembangunan jembatan di desa Pandan Kecamatan Tanah Abang itu ” Ungkap Aprizal.

” Kami minta kepada institusi anti korupsi untuk mengusut pembangunan jembatan desa Pandan ini ” Harap Aprizal.

Untuk diketahui bahwa Pembangunan jembatan di desa Pandan tersebut melalui Dinas Pejerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI dimulai pada APBD Kabupaten PALI tahun 2017. Kemudian dilanjutkan lagi pembangunannya hingga selesai pada APBD PALI tahun anggaran 2020.

Pada APBD PALI tahun 2017, proyek pembangunan jembatan desa Pandan Kecamatan Tanah Abang ini dilaksanakan oleh PT Karya Maju Utama, dengan dana
Rp 5.999.774.325.01,-.

Sedangkan pada APBD Kabupaten PALI tahun 2020, penyelesaian pembangunan jembatan ini dilanjutkan oleh PT Putri Kembang Sakti dengan dana sebesar Rp 19,6 Miliar. (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *