Muba,medianusantaranews.com- Persoalan yang kini menjadi polemik berkepanjangan, terkait dana kompensasi dari penambangan batubara di Dusun 3-4 Desa Supat Barat (Subar) Kecamatan Babat Supat (Batsu) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mulai terkuak adanya dugaan tindakan diskriminasi pihak perusahaan dengan keberadaan kehidupan masyarakat penyangga.

Masyarakat Dusun 3-4 Desa Subar melalui Kuasa Hukum dari Lembaga Penyuluh Bantuan Hukum Nahdatul Ulama (KH-LPBHNU) yang diketuai Fahmi, SH MH dan rekan, masyarakat siap menggugat menegemen perusahaan penambang batubara dari Pt. Baturona Adimulya (BA) dan Pt. Utama Wira Karya Jaya Perkasa (UWKJP).
Gugatan masyarakat tersebut berawal dengan realisasinya dana kompensasi senilai Rp 400 ribu perorang dari 196 orang yang berdumisili di Dusun 3-4 Desa Subar, namun ketika itu ada 23 orang yang tak ikut beraktivitas penuntutan, maka dari hasil musyawarah mufakat di bulan Desember 2021 terealisasi untuk 173 orang dan sisa dananya itu untuk kas dusun, ucap Kadus 4 Muhammad Sholeh yang didampingi ratusan warga saat pertemuan dengan Fahmi dan Rekan sebagai KH-LPBHNU, pada Sabtu, (26/2/2012).
Lanjut Kadus, berbekal dari Musyawarah mufakat itu dana kompensasi bulan Desember 2021 pihak perusahaan penambang batubara menyerahkan dana tersebut melalui Kadus 3, Lakoni untuk 173 warga yang terdampak dan saat itu beraktivitas, sambung perwakilan warga, Ali Brata.
Ali Brata menambahkan berawal dari situlah diduga ada 23 orang yang tidak ikut berjuang mengadukan kepihak perusahaan penambang batubara bahwa Dana Kompensasi digelapkan dan pihak perusahaan penambang batubara membuat laporan ke Mapolres Muba tanpa dilakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) yang tiba-tiba Kadus 3 Lakoni ditangkap dan ini ada unsur tindakan diskriminasi pihak perusahaan yang bekerjasama dengan oknum aparat penegak hukum (APH), sambung Fahmi.

Tegas Fahmi, sebagai kuasa hukum warga Dusun 3-4 Desa Supat Barat dan warga dua Dusun tersebut menyerahkan sepenuhnya kepada LPBHNU, maka Fahmi dan Rekan siap mengungkap persoalan mulai keberadaan Pt penambang batubara selaku pelapor dan yang pihak penerima laporan yang menjerat Kadus 3 itu.
Lanjut Fahmi, pihak perusahaan penambang tidak ada kaitanya sebagai pelapor dugaan penggelapan dana kompensasi itu, sebab pihak perusahaan penambang batubara itu telah menyerahkan dana tersebut sepenuhnya kepada warga yang berjuang melakukan penuntutan. Tetapi jika yang membuat laporan ke pihak APH itu warga dari 23 orang yang tak dapat dana kompensasi itu bisa dibenarkan, maka kami selaku pemegang Kuasa Hukum siap melakukan gugatan balik dalam perkara ini.
Masih kata Fahmi, setelah dilakukan koreksi lebih kedalam bahwa dana kompensasi pada bulan Januari 2022 untuk 193 orang dapat semua dana kompensasi tersebut. Jadi dasar dari mana pihak perusahaan penambang itu membuat laporan terkait penggelapan dana itu dengan terlapor Kadus 3.
Gugatan oleh warga Dusun 3-4 Desa Subar itu lanjut Fahmi melalui KH-LPBHNU yang diketuai tentang pengadaan air bersih (PDAM) yang dijanjikan perusahaan penambang akhir Desember 2021 hingga saat ini tak terealisasi dan yang terparah lagi Pengerusakan pasilitas umum (Pasum) jalan Desa yang didanai dari APBN T.A. 2017 dan masih banyak lagi, termasuk legalitas aktivitas perusahaan penambang batubara (Pt. UWKJP), tegasnya.
Terkait persoalan hukum dan pencairan dana kompensasi bagi Warga Dusun 3-4 tersebut Kades Subar, Sarnyoto termasuk menegemen dua perusahaan penambang batubara hingga beritanya ditayangkan di media ini belum ada yang diminta konfirmasinya,(MNN/biro-ss/waluyo)








