Muba,medianusantaranews.com- Keresahan masyarakat yang berdumisili di Dusun 3-4 Desa Supat Barat Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan setelah beroperasinya perusahaan penambang batubara mulai terkuak setelah diadakan pertemuan ditempat kediaman salah satu warga di Dusun 3 pada Sabtu (26/2/22) dengan Kuasa Hukum dari Lembaga Penyuluh Bantuan Hukum Nahdatul Ulama (LPBHNU) Muba.
Kepala Dusun (Kadus) 3 Desa Supat Barat, Muhammad Sholeh mengutarakan semenjak ada aktivitas dari perusahaan penambang batubara, warganya yang sebagian besar sebagai petani perkebunan karet dan kelapa sawit itu mengaku resah akibat jalan setapak yang dibangun menggunakan DD APBN tahun 2017 dirusak oleh perusahaan dan terimbun limbah tanah pembuatan jalan perusahaan.
Masuk Kadus, jika datang hujan jalanya licin bahkan berlumpur, sehingga perjalanan warga kami benar-benar sangat terganggu, apalagi ketika mengangkut hasil produksi dari kebun. Yang diresahkan lagi setelah jalanya dirusak, tidak adanya petugas yang berjaga dan tidak ada dipasang rambu, sementara kendaraan besar milik perusahaan beraktivitas full waktu, sambung Alibrata perwakilan warga yang turut mendampingi Kuasa Hukum saat meninjau langsung kelokasi yang dipersoalkan warga.
Persoalan lain yang membuat warga Dusun 3-4 resah selain pengerusakan jalan corbeton itu juga dari akibat kebisingan alat berat milik perusahaan ketika beraktivitas pada malam maupun siang hari dan lebih membahayakan lagi dampak aktivitas perusahaan penambang batubara tersebut lokasi jadi rawan longsor dan tidak diberikan pembatas keamanan, Karna lokasi penambangan sangat dekat dengan permukiman penduduk, cletuk warga yang lain yang juga menanyakan dasar apa pihak perusahaan penambang batubara itu merusak jalan didesa kami dan siapa yang beri izin.
Fahmi, SH MH Ketua LPBHNU Muba kepada wartawan media ini mengatakan pihak datang dimari sebelumnya ada yang warga Dusun 3-4 datang ke Posko kami minta bantuan hukum terkait persoalan adanya aktivitas perusahaan penambang batubara itu.
Didampingi para pengacara lainya, Fahmi, Cs melakukan kordinasi bersama masyarakat yang terdampak sekaligus meninjau langsung kelokasi aktivitas perusahaan penambang itu. Atas dasar surat kuasa yang diberikan warga tersebut sepakat pihaknya siap mengungkap permasalahan dua perusahaan penambang batubara itu, sebab dari keterangan warga ada dugaan kuat pihak perusahaan penambang melakukan diskriminasi dan kepada warga diminta terkait pertanyaan dari siapa pun dalam persoalanya yang dirasakan warga disini cukup satu pintu melalui pemegang Kuasa LPBHNU Muba yang dinahkondainya.
Lanjut Fahmi, persoalan aktivitas perusahaan penambang batubara ini setelah turun dilokasi ternyata sangat banyak permasalahan yang merugikan masyarakat, wajar jika masyarakat penyangga menjadi resah, tegas Fahmi sembari mengatakan kepada masyarakat harap bersabar untuk mendapatkan kejelasan, karena satu persatu persoalan akan kita buka dengan transparan.
Terpisah, Kepala Desa (Kades) Supat Barat, Sarnyoto via WhatsApp [28/2/2022] pukul 12. 55 wib ketika dikonfirmasi terkait rusaknya jalan corbeton yang dibangun menggunakan DD APBN tahun 2017 dikatakan “Itu izin crossing atau melintas dengan kompensasi si bangunkan kantor desa, Tapi oleh masyarakat di alihkan ke pagar makam, perluasan area masjid dan llainnya kronologis berita acara dan sebagainya saya ada arsipnya dan apabila di kemudian hari selesai operasional atau crossing akan di bangun kembali”.
Sarnyoto menambahkan yang “Intinya saya mengalah toh itu demi kepentingan masyarakat juga”, jawabnya.
Sementara hingga beritanya ditayangkan oleh media ini dari pihak perusahaan penambang batubara belum ada yang diminta komentarnya.(mnn/Biro-SS/waluyo)








