“Warga Berkeyakinan Indomart dan Alfamart Matikan Pedagang Lokal”
Banyuasin,medianusantaranews com- Tidak bisa ditawar-tawar lagi, sekali menolak tetap menolak didesanya dibuka maralaba Indomart dan Alfamart. Penolakan warga terhadap akan dibukanya maralaba itu warga Desa Petaling dengan memasang spanduk.
“Kalau untuk mendirikan bangunan sesuai izin yang ada silahkan, tapi untuk dibuka maralaba Indomart atau Alfamart kami masyarakat tetap menolak”, ucap Sudarsono salah tokoh masyarakat yang menghubungi wartawan via WhatsApp (15/6/2022).
Banyak alasan masyarakat menolak usaha itu, salah-satunya akan mematikan usaha warga sebagai pedagang yang bermodalkan pas-pasan, jika Kepala Desa kami masih memberi izin untuk dibukanya maralaba Indomart atau Alfamart, bakal ada peristiwa besar didesanya, maka memaksakan kehendak jika bertolak-belakang dengan masyarakat, tekanya.
Untuk itu dia mendesak kepada Kepada Desa mencabut dan membatalkan izinnya, jika izin itu sudah dikeluarkan dan atau jika belum di buat mohon dibatalkan saja untuk dibuka maralaba tersebut.
“Warga sekaligus pedagang di Desa Petaling kami sangat keberatan keberadaan Indomaret dan kami akan mengusut pernyataan Kades Petaling yang dianggap plin-plan jika sampai memberikan izin maralaba itu, sebab dalam peranyataanya sudah viral bahwa dirinya tetap berpihak kepada rakyatnya”, imbuh Sudarsono yang juga sebagai tokoh yang berpengaruh.
Hal senada juga dilontarkan oleh Nazaruddin, apabila Kades tetap memberi izin membuka Indomaret di Desa ini, kami akan menuntut pernyataan Kades itu sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 1946 pasal 14 tentang pembohongan publik dan pernyataan bohong artinya hanya untuk mengelabuhi masyarakat di depan media dan masyarakat membuat pernyataan bohong, ujarnya.
Nazaruddin menambahkan, kalau untuk bangunan Gedung tidak bermasalah, tetapi jika dibukanya Indomaret tetap kami menolak, walau Kades sudah menyanggah dan buat pernyataan menolak, ada apa ini, tanyanya.
Lanjut Nazaruddin, Kades harus ingat dalam hasil jejak pendapat tanggal 12 Mei 2022 kades Petaling membuat pernyataan di depan Media dan para pedagang serta masyarakat” Menolak” atas dibukanya Indomaret di Desa Petaling itu pun ada pernyataan Kepala Desa Petaling tertulis Nomor 800/104/PTL/2022 tertanggal 12 Mei 2022 dan hal ini mengacu undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Monopoli perdagangan, terang Nazaruddin kembali mengingatkan.
Terpisah di Rumdin Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono kepada wartawan mengatakan pengusaha Indomart atau Alfamart tak boleh memaksakan kehendak termasuk Kadesnya sekalipun, sebab itu bisa berdampak buruk terhadap kehidupan para pedagang dan ekonomi masyarakat di Desa itu sendiri jika maralaba Indomart tetap dibuka ditengah Desa itu.
“Jika dipaksakan jelas para pemilik usaha lokal sejenis warung dan usaha pertokoan disana bisa roboh, maka saya minta distop niat buka maralaba Indomart atau Alfamart didesa itu”, tegas Wabup yang akraf disapa Pakde.
Beliau meminta kopi berkas pendirian usaha maralaba itu, untuk bangunan gedungnya silahkan untuk dilanjutkan, tetapi bidang usaha jenis Indomart atau Alfamart tidak boleh dibuka, tutup pakde meminta berkas usaha untuk maralaba dibekukan.
Sementara Kades Petaling Suhardi diminta konfirmasinya via WhatsApp tidak bisa bicara jelas karena signal terputus-putus dan Kades meminta untuk bicara di kantor kecamatan saja, karena saat ini pun dirinya mengaku sedang di Palembang, katanya.(MNN)
Editor waluyo.








