Muara Enim
medianusantaranews.com
Diketahui bahwa saat ini sedang terjadi sengketa lahan antara PT Bumi Sawindo Permai (BSP) dengan warga Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
Sengketa lahan itu terus berkepanjangan, belum menemukan jalan penyelesaian walaupun sudah berapa kali diadakan pertemuan yang di fasilitasi Pemkab Muara Enim.
Baik warga desa Keban Agung maupun dari fihak PT BSP, masing masing mengklaim bahwa lahan yang menjadi sengketa itu merupakan pemilik yang sah.
Warga desa Keban Agung menduga bahwa PT BSP sudah melakukan perampasan lahan adat yang berlokasi di ataran Kolam Kadir, ataran Pelawi dan ataran Kiyahan yang masuk dalam wilayah Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.
Perampasan lahan itu terlihat dengan sudah dilaksanakannya kegiatan line clearing oleh PT BSP dilahan yang di klaim warga desa Keban Agung sebagai lahan adat milik desa Keban Agung tersebut.
Pada kegiatan line clearing ini, karena PT BSP sudah mengklaim bahwa lahan itu berada dalam SHGU PT BSP. Maka dianggap tidak perlu memberitahukan warga dan Pemerintah desa Keban Agung serta Pemerintah Kecamatan Lawang Kidul.
Permasalahan sengketa lahan itu sepertinya masih terus berkepanjangan, karena pertemuan warga desa Keban Agung dengan PT BSP yang dilaksanakan di ruang rapat Pemda Muara Enim pada Rabu (20/07/2022) masih belum membuahkan kesepakatan.
Tim advokat PT BSP, Firman ketika diwawancarai media ini seusai rapat membenarkan kalau pertemuan yang baru selesai dilaksanakan masih belum menemukan titik temu.
” Pertemuan hari ini belum ada keputusan, masih seperti pertemuan dulu dulu ” Ujar Firman, Rabu (20/07/2022).
Ketika disinggung apakah lahan yang disengketakan warga desa Keban Agung tersebut merupakan lahan adat. Firman mengatakan lahan itu bukan lahan adat.
Firman tidak banyak memberikan penjelasan, dia hanya menyarankan untuk bertanya langsung kepada Humas dan Legal PT BSP.
Sementara itu salah seorang tokoh masyarakat desa Keban Agung, Bustami yang ikut pada pertemuan ini, ketika di minta penjelasan terkait lahan yang menjadi sengketa dikatakannya bahwa desa Keban Agung memiliki bukti dokumen kepemilikan atas lahan itu. Sedangkan fihak PT BSP tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan.
Seharusnya, kata Bustami, fihak perusahaan bisa menunjukan bukti dokumen kalau lahan di desa Keban Agung itu benar milik perusahaan.
” Seharusnya fihak perusahaan kalau pun lahan itu didapat membeli dari warga, fihak perusahaan bisa menunjukan dokumen membeli dari siapa, bisa menunjukan lokasi lahan yang dibeli. Yang terjadi semua itu tidak ada,” Ujar Bustami.
” Secara akal sehat bagaimana fihak PT BSP bisa mengklaim lahan itu miliknya,” Imbuhnya.
Mantan kepala desa Keban Agung ini juga menegaskan kalau lahan yang disengketakan itu masuk SHGU atau masuk apa fihak perusahaan dirinya tidak tahu.
Namun dia menjelaskan bahwa lahan yang diklaim PT BSP itu merupakan lahan adat milik desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul.
” Lahan yang diklaim PT BSP itu adalah lahan masyarakat atau lahan adat warga desa Keban Agung. Tidak ada lahan kehutan itu, itu lahan adat desa Keban Agung,” katanya.
” Lahan adat itu merupakan lahan yang digarap masyarakat desa Keban Agung berpindah – pindah, silih berganti warga yang menggarapnya, dari warga yang satu ke warga yang lain selama bertahun tahun,” jelasnya.
Sedangkan fihak perusahaan mengklaim lahan itu, mau memiliki begitu saja dengan tidak ada negosiasi atau solusi yang ditawarkan kepada warga desa Ke ban Agung.
” Tidak ada fihak perusahaan ada menawarkan ingin mengganti rugi lahan itu dengan harga yang sesuai sekarang, kalau ada penawaran mungkin warga mau melepas lahan itu,”ungkapnya
Bustami juga menunjukan bukti dokumen kepemilikan lahan PT BSP atas lahan itu berupa “Buku Tanah” tahun 1994 yang berada di wilayah desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung. Sedangkan lahan yang menjadi sengketa berada dalam wilayah desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul.
Sedang warga desa Keban Agung juga memiliki dokumen atas lahan sengketa itu dengan berupa bukti surat “Akta Jual Beli” tahun 1990.
Untuk diketahui bahwa PT Bumi Sawindo Permai (BSP) sebelumnya merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Namun saat ini PT BSP juga sudah dialih fungsikan sebagai areal IUP pertambangan PT Bukit Asam Tbk.
Saat ini PT BSP sudah menjadi bagian berupa anak – cucu perusahaan PT Bukit Asam Tbk
Sebelumnya, Piliandri selaku Kepala Humas dan Legal PT BSP pernah mengungkapkan terkait masalah pindah alih.
Piliandri mengatakan kalau masalah itu, itu sudah menjadi urusan jajaran manajemen perusahaan di atas dan Pemerintah berkisar di level kementerian. Karena kata Piliandri tidak mungkin Perusahaan BUMN seperti PT Bukit Asam Tbk, mau memulai aktivitas pertambangan dengan tidak mengantongi izin. (Ab)








