Ar Ngaku 12 Kali Lakukan Kejahatan Akhirnya Meringkuk

Tanggamus,medianusantaranews.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus berhasil tangkap Ar tersangka komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) pembobolan rumah sekaligus pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polsek Pugung Tanggamus Lampung.

Tersangka inisial AR (45) telah diketahui sebagai warga Dusun Kadu Gareng Pekon Kayu Hubi Kecamatan Pugung itu ditangkap di persembunyiannya di Desa Wirana Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang Provinsi Banten.

Keterlibatan AR ini terungkap curas dari pengakuannya dan ternyata dari hasil sidik Ar  telah berulang kali melakukan kejahatan dari tahun 2016 hingga tahun 2021 dan yang diingatnya sebanyak 12 TKP yang dilakukan bersama 3 rekannya yang terlebih dahulu ditangkap.

Fakta lain terungkap, aksi kejahatan Ar punya dua tim berbeda dan Dia memiliki peran penting sebagai eksekutor baik dalam merusak pintu dalam aksi Curat dan memukul korban dalam aksi Curas.

Kepada wartawan Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H, M.H mengungkapkan, tersangka ditangkap Tekab 308 bersama Unit Resum Polres Tanggamus atas dasar laporan 10-9-2021 atas nama korban Aripin (59) warga dari Dusun Kadu Gareng Pekon Kayu Hubi Kecamatan Pugung.

“Tersangka ditangkap pada Senin, 18 Juli 2022, sekitar pukul 08.00 WIB saat berada di persembunyiannya di Desa Wirana Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang Provinsi Banten,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, M.K.P, pada Selasa (19/7/2022).

Dijelaskanya, kronologis kejadian Curat pada Jumat tanggal 10 September 2021 sekitar 06.00 WIB pelapor terbangun tidak lagi melihat 2 handphone Xiomi 4A dan merk Aldo Type AL-106 yang di letakkan di atas meja.

Setelah memeriksa lainnya, korban juga tidak melihat 1 unit matrik Net Parabola yang di letakan di samping meja TV, juga memeriksa isi warung, korban melihat lemari tempat penyimpanan uang sudah terbuka dan uang Rp 800 ribu ditempat penyimpanan telah hilang.

Isi warung, terang korban semua barang berupa 12 sabun mandi, 10 pak rokok, odol, roti, 1 speaker dan 2 buah celengan anak juga telah raib semua. “Kejadian itu korban mengalami kerugian materil sejumlah Rp 8 juta lebib dan akibat itu korban melaporkan ke Polsek Pugung untuk ditindaklanjuti,” jelas Kasat.

Masih kata Kasat, berdasarkan dari riksa di TKP dan keterangan tersangka. Dalam melancarkan aksinya, Dia masuk melalui pintu belakang rumah korban dengan cara merusak gribik menggunakan pisau lalu membuka grendel pintu memakai tangan.

“Pintu dapur rumah korban terbuat dari papan, namun dinding samping terbuat dari gribik. Gribik tersebut dirusak pakai pisau yang dibawanya, lalu membuka grendel memakai tangan,” ujarnya.

Lanjut Iptu Hendra Safuan, dalam aksi pembobolan rumah korban Aripin itu AR bersama tersangka IW telah ditangkap terlebih dahulu oleh Tekab 308 Polres Tanggamus usai terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalinbar Pugung pada Juni 2022.

“Pengakuan tersangka, di rumah korban Aryadi. AR bersama IW melakukan Curat dan hasilnya berbagi dua,” ungkapnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti handphone Xiomi 4A dan merk Aldo Type AL-106 ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.”Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

Terpisah, penjelasan AR mengaku telah 12 kali melakukan aksi kejahatan di wilayah Kecamatan Pugung dan Bulok Kabupaten Tanggamus. “Seingatnya telah 12 kali, tapi ditunjukan lokasinya, kadang sama Iwan dan lainnya sama dua teman saya,” kata AR sebelum dijebloskan ke sel tahanan. (Tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *