Dua Pria Muda Asal Blambangan Umpu Bakal Diancam Kurungan 4 Tahun

Way Kanan,medianusantarawes.com- Nah kau, nasib dua pria muda berasal dari Kecamatan Blambangan Umpu Bakal kena ancaman kurungan 7 tahun, Pasalnya, oleh Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil diamankan dengan dua pria itu diduga terjebak melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan jo (juncto) percobaan pencurian dengan pemberatan, Minggu (21/08/2022).

Terduga insial D (19) dan inisial AS (16) berasal dari Kecamatan Blambangan Umpu Kabuapten Way Kanan Provinsi Lampung.

Menurut penjelasan dari Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba begini kronologis kejadianya pada Rabu, 17 Agustus 2022 pukul 22:30 WIB, diketahui dua pria telah percobaan melakukan aktivitas pencurian dengan pemberatan di Dusun Tanjung Agung Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kejadian tersebut berawal saat korban atas nama Rizal Efendi pulang kerumah di Dusun Tanjung Agung Kampung Gunung Sangkaran, saat didepan rumah, korban curiga dibelakang rumahnya ada gerak gerik yang dicurigainya, kemudian korban melakukan pemeriksaan bagian belakang rumahnya.

Dugaan korban benar setelah melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan disitulah aksi upaya pelaku pencurian dipergoki dengan melihat 2 orang pria muda yang keluar dari dalam rumahnya.

Korban melihat kondisi didalam rumah sudah dalam keadaan berantakan baik baju didalam lemari serta pintu dari arah dapur ke ruang tengah sudah rusak.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp. 3 juta, kemudian membuat laporan ke Polsek Blambangan Umpu, bebernya.

Kronologis diangkapanya inisial D dan inisial AS itu kata Kapolsek, ke-2 pelaku diamanakan pada hari Kamis, 18 Agustus 2022 oleh Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu bekerjasama dengan Polres Way Kanan tanpa perlawanan saat berada di Dusun Tanjung Agung Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, kemarin.

Atas perbuatanya mereka kini telah diamankan di Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dapat disangkakan dengan pasal 363 Jo 53 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun tujuh bulan,” Jelasnya.(Mnn/Ardiansyah)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *