OKNUM MANTAN DPRD KABUPATEN LAHAT DIDUGA TANPA DASAR PINDAHKAN TAPAL BATAS WILAYAH KABUPATEN MUARA ENIM – KABUPATEN LAHAT

Muara Enim
medianusantaranews.com

Oknum mantan anggota DPRD Kabupaten Lahat berinisial GN diduga sudah memindahkan tapal batas Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan. Patok tapal batas tersebut berada di wilayah Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim dan Desa Kepur Kecamatan Muara Enim.

Tidak bertanggung tanggung, patok tapal batas tersebut diseret hingga 2 KM masuk kedalam wilayah Kabupaten Muara Enim. Sehingga dalam hal ini Kabupaten Muara Enim sangat merasa dirugikan.

Karena menurut keterangan Kepala Desa Muara Lawai dan Kepala Desa Kepur  Kecamatan Muara Enim akibat patok tapal batas itu dipindahkan, Kabupaten Muara Enim kehilangan lahan sekitar 811 hektar, rinciannya yaitu wilayah desa Muara Lawai seluas 511 hektar sedangkan desa Kepur sekitar 300 hektar.

Hal ini diungkapkan Rasweli warga desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim didampingi rekannya Sairin, Teguh dan Agustiawan kepada media ini,  Kamis (15/09/2022).

Dituturkan Rasweli, sebenarnya perpindahan patok tapal batas tersebut diketahui warga pada tahun 2018 lalu. Yang mana patok tapal batas wilayah itu dipasang pada tahun 2004 lalu dengan dokumen yang ditanda tangani oleh Camat Muara Enim Kabupaten Muara Enim Amerudim Cikmat, Camat Merapi Timur Kabupaten Lahat Firmanudin, Kepala Desa Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur, Kepala Desa Muara Lawai Kecamatan Lahat, Yanudin disaksikan oleh perangkat.

Namun pada tahun 2018 lalu, patok tapal batas itu dipindahkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab pada tahun 2018.

” Motif dan tujuan oknum mantan DPRD Lahat memindahkan patok tersebut diduga untuk keuntungan pribadi, berkaitan dengan banyaknya perusahaan pengangkut batu bara yang beroperasi di areal itu,” kata Rasweli.

” Waktu itu, setelah mengetahui kejadian itu, warga pun melapor ke Pemerintah Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim untuk ditelusuri, ” imbuh Rasweli.

” Sudah diketahui wilayah itu masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim. Namun ketika patok tapal batas itu dipindahkan maka wilayah itu jadi masuk dalam wilayah Kabupaten Lahat. Iti yang membuat warga setempat menolak,” paparnya.

Sehingga, lanjut  Rasweli lagi, agar tidak menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan, pada tahun 2019 permasalahan itu kembali di sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta penertiban, dengan mengembalikan patok tapal batas itu ke tempat semula.

Namun betapa kagetnya warga, disaat sedang dalam proses di Kementerian Dalam Negeri tiba tiba pada tahun 2021 ada pemberitahuan bahwa wilayah yang bermasalah itu sudah masuk dalam wilayah Kabupaten Lahat.

” Itu yang membuat masyarakat disitu tidak bisa menerima, karena sebelumnya wilayah itu sudah resmi masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim,” kata Rasweli.

” Masyarakat setempat tetap menuntut agar patok wilayah perbatasan Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Lahat itu tetap berada di lokasi semula, itu sudah disepakati dan memiliki dokumen resmi yang di tanda tangani Pemerintah setempat waktu itu” terang Rasweli.

” Karena kita khawatir bila patok itu sampai dipindahkan sehingga jadi masuk wilayah Kabupaten Lahat, itu bisa memicu gejolak besar bahkan bisa menimbulkan hal hal yang tidak diinginkan,” kata Rasweli.

” Oleh karena itu masalah ini jangan dianggap sepeleh oleh Pemkab Muara Enim..Warga minta kembalikan patok tapal batas itu ke tempat semula serta seret dan pidanakan oknum DPRD Kabupaten Lahat yang sudah berani memindahkan patok tapal batas itu,” pungkas Rasweli.

Ditambahkan Sairin, untuk memastikan bahwa wilayah itu memang masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim, hal itu bisa dibuktikan dengan dokumen yang ada termasuk  bentuk administrasi dan surat surat tanah masyarakat pun atas nama Kabupaten Muara Enim.

Jadi kalau terjadi perubahan status wilayah maka hal ini patut di telusuri karena ada indikasi itu merupakan pencurian wilayah oleh oknum oknum yang tentunya ada pidana nya.

Selain itu, lanjut Sairin, memang  masyarakat setempat sangat kesulitan dengan adanya konplik perbatasan wilayah itu. Karena bila di wilayah itu ada kejadian, masyarakat jadi sangat kesulitan melapor ke pihak kepolisian.

” Ketika melapor ke Polisi Muara Enim, dikatakan itu wilayah Kepolisian Kabupaten Lahat. Begitu juga sebaliknya, ketika melapor ke Polisi Lahat, dikatakan wilayah itu masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim, masyarakat jadi bingung,” ujar Sairin

” Jadi kami minta agar permasalahan tapal batas ini ditangani secara serius oleh pihak pihak yang terkait secepatnya. Namun kami tetap berpegang pada dokumen lama, kami masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim,” tukasnya.

Senada juga disampaikan tokoh pemuda Desa Kepur Kecamatan Muara Enim, Agus Stiawan. Dalam hal ini, kata Agus, di minta kepada Pemkab Muara Enim untuk serius dalam menangani permasalahan tapal batas ini. Karena selain bisa memicu gejolak di warga juga  sangat berdampak terhadap pelaksanaan dan perkembangan pembangunan di Kabupaten Muara Enim.

Contohnya saja, sarana jalan menuju ke arah wilayah itu sepanjang zaman tidak pernah mulus. Terkesan tidak ada yang peduli atau merasa tanggung jawab untuk membangun akses jalan disitu.

” Jadi kalau status wilayah di areal itu sudah jelas, mungkin akses jalan disitu bisa dibangun,” pungkas Agus.

Sementara itu, Oknum Mantan DPRD Kabupaten Lahat berinisial ND yang diduga tanpa dasar sudah memindahkan patok tapal batas wilayah Kabupaten Muara Enim dengan Kabuoaten Lahat, saat ditelusuri belum berhasil dikonfirmasi. (Ab)

Kabag Tapem Pemkab Muara Enim Drs Asarli Manudin ketika dikonfirmasi terkait permasalahan ini. Di telpon aktif namun tidak diangkat, begitu juga ketika dikonfirmasi lewat pesan WA, sampai berita ini ditayangkan tidak memberikan tanggapan. (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *