DIDUGA MENCURI MATERIAL BANGUNAN PASAR, DUA PRIA ASAL BETUNG SELATAN KECAMATAN ABAB DIJERUJI BESIKAN

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Dua orang pria berinisial BAW (31th) dan JY (28th) warga asal dusun 1 dan dusun ll Desa Betung Selatan kecamatan Abab kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) – Sumatera Selatan terancam bakal merayakan hari Raya Idul Fitri dibalik jeruji besi Mapolsek Penukal Abab Polres PALI lantaran diduga sudah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana pasal 363 KUHP

Kedua orang terduga pelaku ini diamankan Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI pada Senin tanggal 18 Maret 2024 pekan lalu.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Arzuan SH, didampingi IPDA Aidil Fitriansyah membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Iptu Arzuan SH membeberkan kronologis kejadian yang sudah menyebabkan Pemkab PALI mengalami kerugian ditafsir mencapai Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar) rupiah tersebut.

Menurutnya bermula kejadian itu pada saat pelapor bersama kedua saksi melakukan pengecekan bangunan Gedung Pasar Betung milik Pemkab PALI yang dikelolah oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kabupaten PALI.

” Pada saat dicek, ternyata banyak material bangunan yang hilang, diduga dicuri orang, mengetahui hal itu lantas saksi melaporkan ke Polsek Penukal Abab guna ditindak lanjuti,” tutur PTU Arzuan SH, kepada wartawan pada Jumat (22/3/2024).

Lanjut Arzuan, Setelah mendapatkan laporan dengan: LP/B/ 41 /III/2024/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 18 Maret 2024, kemudian Kapolsek Penukal Abab memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku pencurian tersebut.

Dari hasil penyelidikan itu, didapati bahwa para pelaku sedang beraksi melakukan pencurian besi bangunan Gedung Pasar Betung, selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab melakukan penangkapan terhadap para pelaku

” Setelah di TKP, kedua terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan, dan mengakui jika yang melakukan pencurian sebelumnya adalah mereka” ungkap Arzuan.

“Atas perbuatanya kemudian kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPTU Arzuan SH,” jelas Arzuan.

Arzuan menjelaskan adapun barang bukti yang berhasil diamankan bersama kedua terduga pelaku dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan pasal 363 KUHP ini menurut Kapolsek Penukal Abab berupa 1 (satu) buah gerinda merk modern berwarna hijau tua 1 (satu) buah linggis dengan panjang kurang lebih 80 cm.

” Selain itu ada 10 (sepuluh) buah mata gerinda besi merk hasston berwarna coklat 1 (satu) buah tang merk tekiro berwarna hitam hijau 1 (satu) buah rol kabel warna biru kuning dengan panjang kurang lebih 4 meter 4 (empat) buah besi behel ukuran 12 mm merk HSTY dengan panjang kurang lebih 70 cm yang di cat warna hijau, dan4 (empat) buah besi baja berbentuk U dengan berbagai macam ukuran yang di cat warna hijau,” Tutup Arzuan (EA)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *