Selain Maling di Warung Bakso, Na Ternyata Gawak Sabu

Tulang Bawang,medianusantaranews.com-Selain makibg handphone (HP) di warung bakso, NA (45) warga Kampung Purwa Jaya Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, ternyata pelaku kedapatan nenyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Pelaku NA ditangkap petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Polda Lampung, pada Sabtu (17/09/2022), pukul 15.30 WIB, saat berada dirumahnya di Kampung Purwa Jaya.

“NA ditangkap oleh petugas kami, pelaku ini sedang bawa sebuah tas pinggang diselempangkan dibadannya, kemudian tas tersebut dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu (bong),” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, wakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (23/09/2022).

Lanjutnya, adapun BB yang disita petugas kami dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu ini berupa tas pinggang coklat, dua buah korek api gas, stabilo merek joyko warna biru hitam, pipet warna bening yang ujungnya lancip dengan panjang 5 cm, alat hisap sabu (bong), dan plastik warna bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,1 gram.

“Hasil tes urine yang dilakukan terhadap pelaku dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan pelaku mengakui bahwa BB yang berada di dalam tas warna coklat adalah miliknya semua,” papar AKP Taufiq.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan atas kepemilikan narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (MNN/red))




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *