DIDUGA KUAT ANGKUTAN BATUBARA PT DBU GUNAKAN JALAN UMUM TIDAK MENGANTONGI IZIN RESMI

Muara Enim
medianusantaranews.com

Angkutan batubara menggunakan jalan umum di Provinsi Sumatera Selatan sudah kembali marak, sepertinya kejadian yang pernah dihentikan Gubernur Sumsel, Herman Deru melalui Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2012, bakal terulang lagi.

Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Komunitas Masyarakat Peduli Lingkungan Kabupaten Muara Enim, Ahmad Sucipto, Minggu (09/10/2022).

Dikatakan Sucipto, aturannya sudah jelas, dilarang angkutan batubara menggunakan jalan umum. Jadi kalau ada oknum oknum yang merestui angkutan batubara menggunakan jalan umum berarti menabrak aturan, itu pelanggaran. Bila aturan disepelehkan maka akan menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Lanjut dia, agar tidak menimbulkan kegaduhan dan meresahkan seharusnya segala aturan itu dilaksanakan secara konsekuen, kalaupun ada aturan baru yang mengatur angkutan batubara harus disosialisasikan ke daerah – daerah sebagai pelaku tambang batubara, bukan koboi – koboian,” tukasnya.

Sucipto menuturkan, terkait angkutan batubara menggunakan jalan umum, masalah itupun terjadi di Kabupaten Muara Enim. Bahkan penolakan masyarakat Muara Enim terkait maraknya angkutan batubara menggunakan jalan umum di Kabupaten Muara Enim, terutama angkutan batubara dari PT DUTA BARA UTAMA (DBU) sudah mendapat reaksi dengan beberapa kali terjadi unjuk rasa dari sejumlah aktivis di Kabupaten Muara Enim yang menentang angkutan batubara dijalan umum dari perusahaan tambang batubara PT DBU.

Namun fakta yang terjadi, pihak perusahaan bukan mala menghentikan aktivitas tersebut melainkan terkesan menantang dengan melewati angkutan batubara menggunakan akses jalan didepan kantor Bupati Kabupaten Muara Enim. Dia menyebut itu sudah sangat keterlaluan.

Sucipto menuturkan, Dirinya dari komunitas lingkungan Kabupaten Muara Enim bersama rekan rekannya aktivis di Muara Enim sudah memantau langsung kegiatan itu sejak beberapa malam. Angkutan batubara dari Tambang PT DBU itu mulai beroperasi sekitar pukul 22.00 WIB hingga menjelang pagi. Dirinya dari komunitas lingkungan Kabupaten Muara Enim sangat menyayangkan kegiatan itu bisa terjadi.

” Menurut kami, itu sudah sangat keterlaluan, terkesan ingin membutakan masyarakat banyak, bahkan sudah melecehkan Peraturan Gubernur dan Pemkab Muara Enim,” katanya, Minggu (09/10/2022).

” Kami berharap permasalahan ini bisa mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim, untuk melarang angkutan batubara dari perusahaan manapun yang menggunakan jalan umum, apalagi dalam kota Muara Enim, jangan ada pembiaran,” pungkasnya.

Senada juga disampaikan Adamri, aktivis Provinsi Sumsel, ia mensinyalir angkutan batubara dari tambang batubara PT Duta Bara Utama (DBU) yang tiap malam menggunakan jalan umum dalam kota Muara Enim dari simpang desa Kepur menuju ke jalan khusus batubara PT Servo tidak mengantongi izin resmi, melainkan diduga hanya sekedar melakukan koordinasi dengan pihak pihak tertentu untuk memuluskan angkutan batubara itu.

” Kami mensinyalir angkutan batubara dari tambang batubara PT Duta Bara Utama yang menggunakan jalan umum dalam kota Muara Enim. dari simpang desa Kepur menuju jalan khusus batubara PT Servo tidak mengantongi izin resmi, melainkan diduga hanya sekedar melakukan koordinasi dengan oknum oknum tertentu untuk memuluskan kegiatan itu,” tukasnya, Minggu (09/10/2022).

Sebelumnya, dengan sudah kembali marak angkutan batubara menggunakan jalan umum di Provinsi Sumatera Selatan, belum lama ini anggota DPRD Sumsel Dapil VI  Kabupaten Muara Enim, Kabupaten PALI dan Kota Prabumulih, d noari Fraksi Gerindra, Asgianto sudah menyampaikan laporan hasil reses tahap II dalam Rapat Paripurna ke-52 DPRD Provinsi Sumatera Selatan bahwa pihaknya mewakili masyarakat hingga kini menunggu ketegasan Gubernur Sumsel, Herman Deru untuk menegakkan peraturan Peraturan Daerah (perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang pengangkutan batubara melalui jalur khusus.

Karena kata Asgianto,Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2012.

” Masyarakat menunggu ketegasan dari Gubernur Sumsel untuk menegakkan aturan tersebut yang melarang mobil angkutan barang menggunakan jalan umum,” tegas Asgianto.

Hal itu sudah ditanggapi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan, Suman Asra Supriono, Jum’at (22/07/2022) lalu.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel mengatakan bakal menertibkan kembali kendaraan angkutan batu bara yang masih melintas di jalan umum.

” Hal ini seiring dengan adanya laporan dari Anggota DPRD Sumsel berdasarkan hasil reses tahap II bahwa masih ada angkutan batu bara yang melewati jalan umum, padahal larangan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur,” katanya.

“Pergubnya kan sudah ada, tinggal pelaksanaan di Kabupaten/Kota-nya saja terkait izin lalu lintas dan sebagainya, tentu ini harus ditertibkan lebih lanjut,” ujar Supriono usai menghadiri Rapat Paripurna ke-52 DPRD Sumsel belum lama ini.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Supriono pun tidak membantah bahwa masih banyaknya angkutan batu bara yang melintas jalan umum ini karena lengahnya pengawasan.

Dia mengungkapkan, biasanya kalau sudah ditertibkan di awal terus didiamkan maka kendaraan ini kembali lagi masuk dan melanggar, ini akan kita tertibkan nanti,” janjinya.(TIM)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *