Muara Enim
medianusantaranews.com
Oknum Kepala Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim – Sumatera Selatan SM akhirnya dikandangkan di hotel prodeo Kelas IIB Muara Enim. Setelah dengan barang bukti yang cukup diduga melakukan korupsi keuangan desa Petanang dari tahun 2019 – 2023 hingga Miliaran Rupiah dan telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Penetapan Tersangka terhadap oknum Kepala Desa Petanang kecamatan Lembak berinisial SM (Samsirin – red) disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar SH MH didampingi Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH, Kasi Pidsus Kejari Muara Enim Willy Pramudya Ronaldo SE SH MH dan tim penyidik tindak pidana korupsi Kejari Muara Enim lainnya, Di Kantor Kejari Muara Enim kawasan Islamic Center, Rabu (19/02/2025) sekitar pukul 15.30 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar SH MH memaparkan, Penetapan Tersangka terhadap Oknum Kepala Desa Petanang SM oleh Tim Penyidk Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enm Nomor : B314/L.6.15/Fd.1/02/2025 Tanggal : 19 Februari 2025.
Penetapan Tersangka SM tersebut dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023.
Dikatakan Rudi, bahwa guna percepatan dalam proses penanganan dalam perkara tersebut, terhadap tersangka SM telah dlakukan Penahanan Rutan di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyid kan Kepala Kejaksaan Negeri Muara En Nomor : PRINT-01/L 6.15/Fd 1/02/2025 tanggal 19 Februari 2025.
Rudi Iskandar menjelaskan,terhadap perkara ini sebelumnya telah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-04/L.6.15/Fd.1/11/2024 Tanggal 12 November 2024 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PR NT04.a1.6.15/Fd.112/2024 Tanggal 27 Desember 2024 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negen Muara Enim Nomor : PRINT-04.b/L.6.15/Fd.1/01/2025 Tanggal 31 Januari 2025.
Lebih lanjut, bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka SM dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan yaitu adanya belanja barang yang fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan. Yaitu :
1. Penggunaan kas Desa Petanang yang tidak terdapat bukti pertanggung jawaban sebesar Rp.606 040 580,- (Enam Ratus Enam Juta Empat Puluh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Rupiah)
2. Sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa baik tunai maupun di rekening kas Desa sebesar Rp.538.171 048,-(Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Empat Puluh Delapan Rupiah)
3. Adanya belanja barang yang fiktif sebesar Rp.56 500.000,-(Lima Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
4. Pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp 26.285.000,- (Dua puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
5. Kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp 2.915.109,(Dua Juta Sembilan Ratus Lima Belas Ribu Seratus Sembilan Rupiah)
Total kerugian Negara dari perbuatan oknum Kepala Desa Petanang mencapai Rp.1.229.911.737,- (Satu Milyar Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sebelas Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah).
Bahwa perbuatan Tersangka SM selaku Kepala Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Erim tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023.
Adapun terhadap Tersangka SM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasat 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
e Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Ab








