Sumber Rilis Berita Humas Polda Sumsel
Palembang,medianusantaranews.com- Berawal dari informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, dari itu anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan ke tempat sebagai gudang penampungan BBM di wilayah Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.
Hasilnya mengamankan pemilik gudang berinisial HS (42) dengan barang bukti satu unit mobil Mitsubshi Canter nopol BG 8406 CD warna kuning bermuatan tangki petak besi yang berisi minyak solar sulingan sejumlah 9.800 Liter, satu buah baby tank berisi minyak solar sulingan sejumlah 800 liter dan 8 buah baby tank dalam keadaan kosong.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa pengungkapan ini tidak lepas peran masyarakat yang memberikan informasi mengenai hal itu.
“Saat anggota kita mendatangi gudang penampungan BBM bersubsidi tersebut, sudah terlebih dahulu anggota Polsek Talang Kelapa mendatangi TKP. Sehingga tim gabungan kita dan Polsek Talang Kelapa berhasil mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti,” ujarnya, Rabu (16/11/2022).

Dirinya menjelaskan, bahwa untuk langkah selanjutnya anggotanya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku sebagai pemilik.
“Selain itu kita juga memberikan arahkan kepada penyidik Polsek Talang Kelapa, segera berkoordinasi dengan Pihak Polisi Militer (PM) atau Ankum Kodim Banyuasin dikarenakan pemilik BBM dan Lokasi adalah personil TNI aktif,” jelasnya.
Atas ulahnya pelaku dikenakan Tindak Pidana Migas berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana di maksud dalam 55 UU nomor 22 Thn 2001 tentang Migas yang telah dirubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja.(tim MNN)








