Wabup Paparkan Raperda Dalam Paripurna Istimewa DPRD Tanggamus

Tanggamus,medianusantaranews.com- Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, didampingi Ketua I Irwandi Suralaga, Wakil Ketua II Tedi Kurniawan, Wakil Ketua III Kurnain yang dihadiri oleh Wakil Bupati Tanggamus H AM Syafi’i bersama jajaran Uspida Tanggamus, para Kepala OPD, Kabag dan para camat se-Kabupaten Tanggamus.

Wakil Bupati H AM Syafi’i yang intinya mengatakan, bahwa sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang–Undang dalam pasal 28 Amandemen UUD 1945, bahwa rumah adalah salah satu hak dasar rakyat. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal dan mendapat lingkungan rumah yang baik, nyaman dan sehat.

Namun demikian, apabila pertumbuhan dan pembangunan perumahan yang tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan dan tingkat perekonomian masyarakat serta tidak sesuai dengan tata ruang wilayah, yang mengakibatkan kondisi perumahan dan permukiman yang tak memenuhi standar kelayakan, sehingga dapat dikategorikan sebagai perumahan dan permukiman Kumuh.

Berdasarkan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa Pemda wajib melakukan pencegahan dan melakukan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dengan ditetapkan kebijakan serta strategi penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan dan ekonomis.

“Terkait dengan hal tersebut, maka diperlukan penetapan kebijakan daerah terkait Perumahan dan Pemukiman Kumuh sebuah Peraturan Daerah untuk jadi pedoman yang memiliki legalitas yang kuat dalam pelaksanaannya dan pada kesempatan itu kami akan menyampaikan nota pengantar terhadap ranperda yang kami ajukan tersebut,” katanya.

Syafi’i menambahkan, penyusunan Ranperda ini sebelumnya telah mempertimbangkan berbagai aspek, namun demi kesempurnaan produk hukum yang nantinya diberlakukan, maka Ranperda ini diperlukan masukan dan saran dari Dewan yang Terhormat, yang pada saatnya nanti dapat disetujui dan dutetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, yang Insya Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di Kabupaten Tanggamus.

“Sebelum kami akhiri, perkenankan kami sampaikan apresiasi mendalam kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus atas diterimanya Nota Pengantar Penyampaian Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, kemudian dibahas menjadi Perda Kabupaten Tanggamus dengan demikian produk hukum ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Tanggamus,” tutup Syafi’i.(MNN)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *