Banyuasin,medianusantaranews.com-Sering tertundanya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akibat tidak kourum, diduga kuat salah satu faktor penyebab akibat tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan anggota DPRD Banyuasin sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kabupaten Banyuasin sudah tujuh bulan ini macet.
Dikatahui nilai tunjangan transportasi dan perumahan ke-41 anggota Dewan Banyuasin tersebut sebesar Rp 27 juta perbulan untuk setiap Anggota dewan x 7 bulan. Jadi Rp 27 juta x 7 bulan senilai Rp 189 juta setiap Anggota x 41 orang total Rp 7.749.000.000, itulah jumlah tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan Anggota DPRD Banyuasin yang belum dibayarkan hingga saat ini.
Terkait masalah tidak kourumnya Rapat Paripurna DPRD Banyuasin dan belum dibayarnya tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan bagi 41 Anggota DPRD Banyuasin.
Muhammad Nassir, S.Si Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banyuasin ketika dihubungi media ini mengatakan bahwa tak kourumnya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin disebab ada beberapa faktor yang salah satunya itu.
Seperti Paripurna DPRD Banyuasin di jadwalkan Jum’at 14 April 2023 Pukul 10.00 Wib ditunda, dikarenakan faktor tidak kourum. Kemudian dijadwalkan lagi Senin 17 April 2023 Pukul 09.30 Wib Rapat Paripurna DPRD Banyuasin masih tetap saja tidak kourum, pasal anggota DPRD Banyuasin banyak yang tak hadir.
Rapat Paripurna yang mengagendakan Penyampaian Keputusan DPRD tentang Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Banyuasin Tahun 2022 akhirnya diundur kembali, dikarenakan kehadiran anggota DPRD Banyuasin tidak mencapai 50 + 1 persen, jadi sesuai aturan Rapat Paripurna tidak kourum dan dijadwalkan kembali, tegas Anggota Komisi IV DPRD Banyuasin.
Sepengatahuan saya, Anggota Banggar DPRD Kabupaten Banyuasin, mungkin saja hak kami anggota DPRD Banyuasin mengenai tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan sudah 7 bulan ini belum dibayarkan. Kalau ada faktor lainnya sampai saat ini saya belum monitor.
Bila kita baca secara cermat tertulis di APBD Kabupaten Banyuasin, ada belanja daerah dan pendapatan daerah, bila saya cermati bahwa pendapatan daerah Kabupaten Banyuasin Rp 2,437 Triliun, sedangkan realisasi belanja daerah tersebut hanya Rp 2,266 Triliun artinya selisih terlalu jauh, semestinya kalau pendapatan daerah Rp 2,437 Triliun tersebut paling tidak belanja daerahnya sekitar Rp 2,4 Triliun jadi selisihnya tak terlalu jauh seperti itu, ujar heran.
“Itu salah satu tanda tidak profesional dalam pengelola anggaran di Kabupaten Banyuasin, penyebabnya pengelola keuangannya kurang cermat,”imbuhnya.
Saya selaku Anggota Banggar dan juga berharap kedepannya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) untuk lebih cermat dalam mengelola keuangan daerah. Lebih teliti dan lebih kompeten, sehingga tidak terjadi lagi kesalahan-kesalahan atau kerugian-kerugian yang disebabkan tidak profesionl pengelolaan keuangan daerah.
Sebagai contoh sambung Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar Sumsel itu, bahwa tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan kami sebagai anggota dewan hingga sudah 7 bulan ini belum dibayar dari tahun 2022 lalu.
Akibatnya peran anggota dewan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya kurang maksimal,”Bukan berarti semuanya harus dibayar tetapi disitu sudah jadi hak anggota DPRD Banyuasin mengenai gaji dan tunjangan,”tutup pria yang akrab disapa Kak Nasir saja. (SMSI Banyuasin)








