Muba,medianusantaranews.com – Belum sempat menikmati hasil dari aksi kejahatannya Dd (36) diketahui sebagai warga Desa Sukajaya dan Mr (43) warga Desa warga Mulya yang keduanya asal Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumsel itu belum sempat menikmati hasil dari aksinya sudah keburu ditangkap oleh petugas. Akibat tak memiliki ahli sebagai pelaku maling, tentu keduanya terancam bakal lama menjalani hidup di buai.
Peristiwa itu terjadi pada (21/05/2023) sekira pukul 17.00 wib, di areal kebun sawit milik PT. SNS Desa Sido Rahayu Kecamatan Plakat tinggi.
Kedua pelaku tersebut tertangkap oleh keamanan PT. SNS saat melakukan aksi pencurian buah sawit, selanjutnya pihak PT. SNS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muba dan menyerahkan kedua pelaku berikut barang bukti baik berupa alat untuk lakukan kejahatan maupun barang dari hasil kejahatanya.
Kapolres Muba AKBP. Siswandi Sik SH. MH melalui Kanit Pidum sat Reskrim Polres Muba Iptu Dedy Kurniawan saat dibincangi pada Rabu (24/5) dibenarkan ada serahan tersangka pencurian buah kelapa sawit oleh PT. SNS .
“Ya, pada hari Minggu kami telah terima serahan dari dari PT. SNS, dua orang terduga pelaku lakukan pencurian buah sawit yang dilakukan Dd dan Mr berikut barang bukti berupa 2 buah angkong-lori, 1 unit sepeda motor Honda Supra fit, 1 pasang keranjang dan 198 tandan buah segar sawit atau 2090 kg.

Dari keterangan yang didapat bahwa pelaku seluruhnya ada 4 orang, namun yang tertangkap 2 orang 2 orang DPO.
Modus operandi yang dilakukan pelaku ambil buah sawit dengan cara memanen sendiri, lalu hasil curianya dikumpulkan ditempat tersembunyi di hutan dekat kebun sawit yang kemudian diangkut keluar, terangnya.
Dedy menambahkan bahwa, sekarang kedua pelaku sudah berhasil dilakukan penahanan di rutan Polres Muba untuk proses hukum selanjutnya.
Terhadap kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara bisa selama 7 tahun, tukasnya.(MNN/waluyo).








