Palembang
medianusantaranews.com
Walaupun Gubernur Sumsel sudah mengeluarkan Instruksi Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang pengaturan angkutan batu bara, yang MEWAJIBKAN angkutan batu bara menggunakan jalan khusus pertambangan dan TIDAK DIPERBOLEHKAN LAGI melintas menggunakan jalan umum.
Namun angkutan batu bara PT Bara Sumatera Energi (PT BSE) masih terus membandel melintas di jalan umum Kabupaten PALI.
Dianggap ketidakpatuhan PT Bara Sumatera Energi (PT BSE) terhadap Instruksi Gubernur Sumatera Selatan tersebut. PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Rabu (02/09/2026).
Dalam orasinya, Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Talang Ubi, Telly, menegaskan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan terkait aktivitas kendaraan angkutan batu bara yang disebut masih terus melintasi ruas Jalan Umum Provinsi, khususnya jalur jalan umum akses Simpang Raja–Simpang Pintu Kecamatan Talang Ubi.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar sudah mengangkangi regulasi yang dan masalah lalu lintas, tetapi sudah menyangkut keselamatan masyarakat, kerusakan infrastruktur jalan, serta kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“Sejak lama ruas Jalan Umum Provinsi Simpang Raja dan Simpang Pintu dilalui secara terus-menerus oleh kendaraan angkutan batu bara. Sebagian kendaraan diduga mengangkut muatan berlebih atau ODOL dan melebihi kapasitas daya dukung jalan. Kondisi ini tentu sangat merugikan masyarakat,” kata Telly.
Karenanya, PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Talang Ubi meminta pemerintah dan instansi terkait tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Mereka mendesak adanya tindakan konkret terhadap aktivitas angkutan batu bara PT BSE yang diduga sudah melanggar aturan.
Adapun sejumlah tuntutan PAC Pemuda Pancasila Talang Ubi dalam aksi tersebut adalah:
Pertama, meminta agar perlintasan angkutan batu bara PT BSE di ruas jalan provinsi maupun jalan kabupaten dihentikan sementara sampai terdapat solusi dan kepastian yang jelas.
Kedua, meminta perusahaan menggunakan jalan khusus milik perusahaan atau jalur lain yang memang sesuai dengan kapasitas dan peruntukannya.
Ketiga, meminta dilakukan perbaikan secara menyeluruh terhadap kerusakan jalan yang ditimbulkan akibat aktivitas angkutan batu bara.
Keempat, mendesak aparat dan instansi berwenang melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan, baik terkait muatan berlebih maupun kelengkapan dan kelayakan kendaraan.
Telly menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut hanya berhenti pada rapat, surat-menyurat, maupun janji penyelesaian tanpa tindakan di lapangan.
“Kami meminta pemerintah benar-benar mengambil tindakan nyata. Jangan sampai masyarakat terus menjadi pihak yang dirugikan sementara aktivitas angkutan batu bara tetap berjalan,” tegasnya.
Ia juga menyatakan PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Talang Ubi akan kembali berunjukrasa dengan massa yang lebih besar lagi.
Ia juga akan menempuh langkah-langkah konstitusional apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut yang konkret di para pihak yang berwenang.
“Kalau tidak ada tindakan nyata dan upaya penyelesaian yang konkret, kami akan datang kembali untuk melakukan demonstrasi dengan jumlah massa yang jauh lebih besar serta menempuh langkah konstitusional,” tegas Telly.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap persoalan yang dinilai berdampak langsung terhadap kepentingan publik.
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Talang Ubi berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama instansi terkait segera memberikan respons dan mengambil langkah konkret, sehingga polemik angkutan batu bara di ruas jalan tersebut tidak terus berlarut dan masyarakat tidak kembali menjadi korban.
“Kami tidak menolak aktivitas investasi dan usaha. Tetapi aturan harus dipatuhi. Jalan umum bukan untuk dikorbankan demi kepentingan aktivitas perusahaan,” pungkas Telly.(Red)








