Fahmi Menduga Istri Gugat Cerai Suami Ada Rekayasa Pihak Ketiga

Banyuasin,medianusantaranews.com- Ngaku tidak tau secara jelas persoalan dalam rumah tangganya, tiba-tiba istrinya menggugat cerai dan gugatan tersebut dianggap ada rekayasa dari orang ketiga yang sengaja dalam rumah tangganya dibuat berantakan.

Ngatimin (61) warga asal Kelurahan Betung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel itu digugat cerai oleh Ngatiyem (62) istrinya itu sempat mengaku kaget, pasalnya selama ini hidup berdua dalam satu rumah tidak merasa pernah cekcok atau keributan sampai bisa buat perceraian begini karena selama ini dalam situasi yang adem ayem guyup rukun hidup serumah berdua sebagai pasangan yang sudah uzur, ucapnya saat berbincang dengan wartawan usai melakukan mediasi di Pengadilan Agama (PA) Banyuasin beberapa waktu yang lalu.

Kuasa hukum Mbah Ngatimin dari LPBHNU, Fahmi, SH. MH dan rekan kepada wartawan ini menjelaskan kliennya itu digugat oleh istrinya dengan berbagai alasan yang tak menguatkan untuk bercerai, karena keterangan dari data pengaduannya di Kantor PA isinya terbantah semua.

Diungkapkan Fahmi, mengenai nafkah lahir dan batin kliennya masih mampu dipenuhinya, untuk nafkah lahir ketika itu semuanya pihak istri yang mengelolanya, sedang nafkah batin masih tidak ada perubahan bahkan saling terpenuhi untuk hubungan suami istri.

Pada intinya kalau dilihat dari gugatan cerai yang diadukan istri klienya itu tak sesuai fakta. Kenyataanya hubungan suami istri sampai di akhir bulan April 2023 buktinya masih normal-normal saja. Maka gugatan cerai istrinya itu masuk di Pengadilan Agama pun komunikasi mereka berdua masih baik. Berdasarkan fakta yang dirasakan hingga saat ini ada dugaan terdapat indikasi campur tangan pihak ketiga bisa dibenarkan, yang sengaja merusak rumah tangganya. Jika terbukti ada campur tangan pihak ketiga itu wajar istri, klien kami nekat digugatnya.

Untuk proses hukum perceraian selanjutnya, kata Fahmi kita ikuti dalam persidangan di PA Banyuasin dan kita siap mendengarkan dari keterangan para saksi dari kedua belah pihak dan yang terpenting dari keputusan Hakim PA. Sidang berikutnya digelar pada Rabu, 21 Juni 2023, tutupnya.(MNN/waluyo/nanda).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *