Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Benang kusut persoalan perizinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Aburahmi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), hingga kini belum juga terurai.
Polemik yang sejak awal mencuat terkait dokumen lingkungan, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perizinan berusaha hingga dugaan aktivitas operasional pabrik, justru semakin menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Ironisnya, persoalan tersebut bukan sekali dibahas. DPRD PALI disebut telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebanyak dua kali dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Namun, hasil yang terlihat ke publik justru dinilai belum memberikan jawaban konkret mengenai status legalitas PKS tersebut.
Alih-alih membuka secara terang benderang dokumen dan kronologi perizinan, publik justru lebih banyak disuguhi dokumentasi berupa foto bersama sejumlah pihak.
Kondisi itu memunculkan kritik keras. Sebab, RDP semestinya bukan sekadar agenda seremonial, apalagi hanya berakhir dengan foto bersama tanpa kejelasan mengenai apa yang sebenarnya menjadi persoalan, siapa yang bertanggung jawab, dan langkah apa yang akan diambil setelah rapat.
RDP Jangan Sekadar Foto Bersama
Muhamad Aji menilai, RDP DPRD PALI seharusnya menjadi forum untuk membongkar persoalan perizinan PKS PT Aburahmi secara terbuka dan terukur.
Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang semestinya digunakan untuk meminta penjelasan langsung dari pihak perusahaan maupun instansi pemerintah terkait mengenai seluruh tahapan perizinan.
“RDP itu seharusnya memanggil petinggi perusahaan dan pihak-pihak yang berwenang untuk menjelaskan secara terbuka bagaimana proses perizinan sejak awal pembangunan sampai pabrik berdiri hingga beraktivitas,” tegasnya.
Ia mempertanyakan apa substansi dari RDP apabila persoalan utama terkait legalitas perusahaan tidak mampu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat sebagai jawaban dari trending topic permasalahan ini.
“Kalau memang izinnya lengkap, buka dan tunjukkan. Kalau belum lengkap, jelaskan apa yang belum terpenuhi dan mengapa kegiatan sudah bisa berjalan. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan foto-foto kegiatan RDP, sementara substansi persoalannya tidak pernah jelas,” katanya.
Menurut Aji, apabila hasil RDP memang menemukan adanya persoalan serius dalam perizinan, DPRD bersama pemerintah daerah semestinya tidak berhenti pada pernyataan normatif bahwa proses perizinan sedang berjalan.
Jika kegiatan perusahaan terbukti belum memenuhi persyaratan yang diwajibkan, maka pemerintah harus berani mengambil tindakan administratif sesuai kewenangannya, termasuk penghentian atau penutupan kegiatan apabila memang telah memenuhi dasar hukum untuk dilakukan.
“Kalau perizinannya tidak jelas dan persyaratan wajib belum terpenuhi, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai perusahaan terus beraktivitas sementara persoalan legalitasnya dibiarkan menggantung,” ujarnya.
Dua Kali RDP, Mengapa Persoalan Tak Kunjung Terjawab, menurut Aji masyarakat berhak mengetahui hasil konkret dari dua kali RDP tersebut.
Apakah perusahaan telah menunjukkan seluruh dokumen perizinan? Apakah dokumen lingkungan telah terpenuhi? Bagaimana status PBG? Bagaimana status perizinan berusaha melalui OSS? Apakah kegiatan yang dilakukan perusahaan saat ini telah memiliki dasar hukum yang lengkap?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, kata Aji, seharusnya menjadi inti pembahasan di RDP.
“Jangan sampai dua kali RDP hanya menghasilkan foto bersama, saling tersenyum, lalu masyarakat tetap tidak tahu apa hasilnya. Kalau seperti itu, wajar kalau publik menilai RDP tersebut zonk dan mempertanyakan apa sebenarnya yang dibahas,” kritiknya.
Ia menilai kondisi tersebut justru berpotensi meruntuhkan wibawa lembaga legislatif di mata masyarakat.
“Ini sangat memalukan wibawa para wakil rakyat kalau fungsi pengawasan hanya berhenti pada rapat dan dokumentasi. Masyarakat memilih mereka untuk mengawasi pemerintah dan memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan sekadar menghadiri acara lalu berfoto bersama,” tegasnya.
Dugaan “Ada Oknum yang Bermain” Harus Diusut, Bukan Dibiarkan Menjadi Isu
Di tengah ketidakjelasan tersebut, muncul pula dugaan adanya pihak tertentu yang bermain dalam proses perizinan perusahaan.
Namun, Aji menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta. Sebaliknya, dugaan itu juga tidak boleh dibiarkan menjadi isu liar tanpa dilakukan pemeriksaan.
“Menurut kami, ada dugaan pihak tertentu bermain dalam proses perizinan. Tetapi itu harus dibuktikan. Jangan sampai menjadi tuduhan sepihak. Karena itu, prosesnya harus dibuka dan diperiksa secara objektif,” katanya.
Ia mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam proses pembangunan maupun perizinan PKS tersebut.
Menurutnya, penelusuran dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses pengajuan izin, dokumen lingkungan, PBG, perizinan berusaha, proses pembangunan, komunikasi antara perusahaan dengan instansi pemerintah hingga aktivitas operasional pabrik.
Termasuk menelusuri apakah pernah terdapat rekomendasi, persetujuan, penerbitan dokumen maupun tindakan administratif yang diberikan ketika persyaratan tertentu belum terpenuhi.
“Kalau semuanya memang sesuai prosedur, pemeriksaan justru akan menjadi jawaban bagi publik dan membersihkan nama semua pihak. Tetapi kalau ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, gratifikasi, suap atau pelanggaran hukum lainnya, tentu harus diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.
Masyarakat Menunggu Tindakan, Bukan Sekadar Dokumentasi
Aji menegaskan, polemik PKS PT Aburahmi tidak akan selesai hanya dengan rapat, pernyataan, ataupun foto bersama.
Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum dan transparansi.
Jika seluruh izin telah lengkap, pemerintah dan DPRD harus berani menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat.
Sebaliknya, jika terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, maka harus ada kejelasan mengenai tahapan penyelesaiannya. Dan apabila perusahaan terbukti melakukan kegiatan tanpa memenuhi persyaratan wajib, tindakan tegas harus diberikan sesuai aturan.
“Sekarang publik menunggu hasil, bukan foto. Publik ingin tahu legalitas perusahaan, bukan sekadar melihat siapa saja yang hadir dalam RDP. Kalau memang tidak ada masalah, buka semuanya. Kalau ada masalah, tindak,” pungkasnya.
Dengan polemik yang telah bergulir cukup lama dan bahkan telah dua kali dibahas melalui RDP, publik kini layak mempertanyakan satu hal sederhana: mengapa persoalan perizinan PKS PT Aburahmi masih belum mendapatkan kejelasan yang benar-benar terbuka?
Jika DPRD sebagai lembaga pengawasan tidak mampu memberikan jawaban yang terang, maka wajar apabila masyarakat meminta APH maupun instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara independen untuk memastikan tidak ada prosedur yang dilangkahi maupun kepentingan tertentu yang bermain di balik proses perizinan tersebut. (Red)








