PROGRAM JAKSA SAHABAT TANAH WAKAF RUMAH IBADAH, KEJARI MUARA ENIM SERAHKAN SERTIFIKAT WAKAF KE 2 MASJID DAN 1 PESANTREN

Muara Enim
medianusantaranews.com

Kejaksaan Negeri Muara Enim melaksanakan kegiatan lounching Program Jaksa Sahabat Tanah Wakaf Rumah Ibadah disertai Penyerahan Sertifikat wakaf kepada 2 Masjid dan 1 Pondok Pesantren, langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ahmad Nuril Alam SH MH, bertempat di Pondok Pesantren dan Tahfiz Al Faros, Kamis (06/07/2023).

Pada kesempatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ahmad Nuril Alam SH MH didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya SH. MH menjelaskan bahwa program tersebut adalah program inovasi Seksi Intelijen Kejari Muara Enim yang bertujuan membantu percepatan penyelesaian sertifikat wakaf bagi rumah ibadah yang belum mempunyai sertifikat wakaf diatas berdirinya rumah ibadah yang bersangkutan.

Lebih lanjut, sambung Kajari, bahwa selama ini pengurusan sertifikat wakaf sering memakan waktu bertahun-tahun, namun saat ini dengan program Jaksa Sahabat Tanah Wakaf Rumah Ibadah ini dapat diselesaikan dalam waktu hanya 2 minggu.

” Selama ini sering terjadi kepungurusan sertifikat tanah wakaf sering memakan waktu bertahun – tahun,” ungkap Ahmad Nuril Alam.

” Namun saat ini seiring waktu, dengan adanya program Jaksa Sahabat Tanah Wakaf Rumah Ibadah dapat diselesaikan lebih cepat berkisar dua Minggu,” imbuhnya.

Kajari Muara Enim memaparkan bahwa Program Jaksa Sahabat Tanah Wakaf merupakan program kerjasama antara Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim serta Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim dalam rangka bersama-sama melaksanakan percepatan sertifikasi tanah wakaf khususnya tanah wakaf rumah ibadah yang ada di wilayah hukum Kabupaten Muara Enim.

Diungkapkan Kajari, Sebagaimana di ketahui bersama di Kabupaten Muara Enim ini masih banyak sekali tanah-tanah wakaf khususnya rumah ibadah yang belum bersertifikat. Oleh karena itu lanjut Kajari,  Kejaksaan Negeri Muara Enim hadir untuk membantu percepatan sertifikasi tanah wakaf tersebut, melalui bidang datun dan intelijen Kejari Muara Enim.

” Untuk sertifikasi tanah wakaf ini, tidak hanya dilaksanakan untuk rumah ibadah agama Islam saja, namun untuk rumah ibadah agama lain juga akan menjadi target program Jaksa Sahabat Tanah Wakaf,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim berharap program ini dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, sehingga percepatan sertifikasi tanah-tanah wakaf rumah ibadah di Kabupaten Muara Enim dapat terlaksana dengan baik dan maksimal.

Pantauan media ini, kegiatan lounching Program Jaksa Sahabat Tanah Wakaf Rumah Ibadah dan Penyerahan sertifikat 2 masjid dan 1 Pondok pesantren ini berjalan lancar, aman dan tertib

Acara dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H., Kasi Intelijen Anjasra Karya, S.H., M.H. dan Kasi Datun Deni Alfianto, S.H. beserta tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim Abdullah Adrizal, S.T., M.M. beserta jajaran, perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim, serta dari  pihak pimpinan Pondok Pesantren Tahfizh Al-Qur’an Al Faroz Tanjung Enim dan pengurus Masjid At-Tamimi Semende Darat Tengah. Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *