Muara Enim
medianusantaranews.com
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023 , yang berlokasi di Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau Kecamatan Semendo Darat Laut (SDL) Kabupaten Muara Enim – Sumatera Selatan.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim kembali menerima Pengembalian Kerugian Negara Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.15.000.000,- dari Tersangka JA yang diserahkan melalui R selalu istri JA.
Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Krisdiyanto, SH MH, di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kamis (15/05/2025) sekira pukul 12.00.WIB.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya SH MH, Kamis (15/05/2025).
Anjas mengatakan, bahwa selanjutnya jumlah pengembalian tersebut akan ditetapkan sebagai uang pengganti dalam proses persidangan dari tersangka JA.
” Sebagaimana diketahui, total kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan hasil audit dari Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan adalah sebesar Rp545.291.539,35,-,’ ungkap Anjas.
Anjas kembali menjelaskan, bahwa seluruh kerugian negara yang ditetapkan berdasarkan perhitungan oleh Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan yaitu sebesar Rp.545.291.539,35,-.
Dalam perkara ini, lanjut Anjas para Tersangka sudah mengembalikan kerugian negara yang totalnya sudah mencapai Rp.330.000.000,_
” Sebelumnya Kejaksaan Negeri Muara Enim juga telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp15.000.000,-. Dengan demikian, hingga saat ini, total kerugian negara yang telah dikembalikan dalam perkara ini berjumlah Rp330.000.000,-,” tukasnya. (Ab)








