Muara Enim
medianusantaranews.com
Kejaksaan Negeri Muara Enim menghadirkan 4 saksi ahli dalam pengusutan kasus penjualan aset Pemda Muara Enim yang berlokasi di Jalan Pramuka Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ahmad Nuril Alam SH MH didampingi Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya SH MH, Kasi Datun Deni Alfianto, SH.,MH, Kasi Pidum Ade Rachmat, SH.,MM, Kasi PB3R, Erwan MT, SH.,MH, PLH. Kasi Pidsus Gustian Winanda, SH, pada acara Press Releas Pencapaian Kinerja Kejaksaan Negeri Muara Enim Dan Coffee Morning Bersama Insan Pers Kabupaten Muara Enim Dalam Rangka Memperingati Bhakti Adhyaksa Ke 63 Tahun 2023, dikantor Kejaksaan Negeri Muara Enim baru, Islamic Center, Jum’at (21/07/2023).
Dijelaskan Kajari, dalam perkara tersebut, adapun saksi – saksi ahli yang sudah dihadirkan adalah saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Saksi Ahli dari Pertambangan dan Energi Sumber Daya Meneral (ESDM), Saksi Ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Saksi Ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
” Dalam perkara di Jalan Pramuka Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang itu, kita sudah menghadirkan saksi – saksi ahli seperti saksi ahli dari BPKP, saksi ahli dari ESDM, saksi ahli dari BPN dan saksi ahli dari Kemendagri,” katanya
” Karena perkara tersebut bukan perkara sederhana yang juga melibatkan orang – orang yang tidak sederhana,, maka kita menghadirkan 4 saksi ahli, Perkara ini pun langsung ke Jakarta Pusat, bukan lagi di Provinsi Sumsel,” ujarnya
Ahmad Nuril Alam mengatakan dalam mengusut kasus tersebut para saksi ahli memiliki semangat yang sama karena kebiasaan dalam perkara biasa, pihak Kejaksaan cukup cuma menghadirkan 1 saksi ahli saja, misalnya cuma menghadirkan saksi ahli dari BPKP saja,” urainya.
Ditegaskannya, bahwa perkara ini masih terus dalam pengembangan, karena terindikasi masih ada tersangka lain. Namun Ahmad Nuril Alam enggan memberikan penjelasan secara detail.
” Perkara ini masih dalam pengembangan, kita tidak ingin menyebutkan siapa dan siapa lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Muara Enim sudah menetapkan satu tersangka berinisial Di dalam perkara penjualan aset Pemda Muara Enim jalan Pramuka Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang, Selasa (18/07/2023).
Tersangka DI sendiri saat ini sudah dilakukan penahan oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim, dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Muara Enim.
Aset Pemda Muara Enim tersebut berupa lahan jalan disinyalir sudah dijual dan dipergunakan untuk aktivitas tambang batubara PT Rantai Mulia Kencana (RMK) dan PT Turba Batu Bara Enim (TBBE) sehingga negara mengalami kerugian berkisar Rp 1,8 Miliar. (Ab)