Muara Enim
medianusantaranews.com
Terjadi di Jalan umum lintas Nasional Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, tiada angin, tiada badai tiba – tiba sebuah mobil tronton bermuatan batubara menabrak sebuah warung dipinggir jalan, tepatnya di Lorong Jambu Desa Lingga, Rabu (02/08/2023).
Dari informasi yang didapat, diduga supir tronton pengangkut batu bara dari PT MME tersebut mengantuk. Setelah kejadian tersebut supir tronton itu pun melarikan diri, takut di amuk warga Desa Lingga. Untung saja pada kejadian ini tidak ada korban jiwa. Namun karenanya warga pemilik warung tidak bisa membuka warungnya.
Fakta ini menunjukan kalau masyarakat yang tinggal atau sedang mengendara di jalan umum yang di lalui tronton angkutan batu bara, harus selalu ekstra waspada hati – hati terhadap lalu lalang mobil angkutan batu bara dalam situasi apapun. Karena bila lalai bisa berakibat fatal bagi masyarakat, bahkan bisa menyebabkan kehilangan nyawa.
Kejadian tronton pengangkut batu bara menabrak kediaman warga yang berada dipinggir jalan umum bukanlah hal yang pertama kali, melainkan sudah berkali – kali. Bahkan sudah sering terjadi korban jiwa karena dihantam kendaraan angkutan batu bara di jalan umum
Hal itulah yang selalu dikhawatirkan warga pengendara dan warga yang kediamannya berada dijalan umum yang dilalui kendaraan pengangkut batu bara.
Tapi mau bagaimana lagi, karena Pemerintah telah mengizinkan angkutan batu bara menggunakan jalan umum. Terkesan Pemerintah lebih mengutamakan kepentingan korporasi atau perusahaan daripada kepentingan masyarakat.
Lalu lalang tronton pengangkut batubara dijalan umum Kabupaten Muara Enim memang sudah menjadi momok yang sangat menakutkan dan sepanjang waktu sudah sangat meresahkan masyarakat.
Ironinya lagi banyak para sopir tronton batubara itu terlihat tidak tahu diri, ugal – ugalan dijalan, ngebut dan saling mendahului satu sama lain tanpa memperdulikan keselamatan pengendara lain. Sedangkan diketahui bahwa lebar jalan Nasional diwilayah itu sangatlah sempit, ditambah lagi jumlah unit tronton yang mengangkut batu bara menggunakan jalan umum dikawasan itu sudah melebihi kuantitas jalan.
Melihat keadaan itu boleh dikatakan kalau Jalan Umum Lintas Nasional di Kecamatan Lawang Kidul, Kecamatan Muara Enim, Kecamatan Tanjung Agung dan sekitar nya sudah menjadi menjadi jalan angkutan batu bara, baik yang berasal dari tambang legal maupun dari tambang batu bara ilegal.
Demikian yang disampaikan Ahmad Nangwi (50th) warga Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul terkait insiden tronton pengangkut batu bara menabrak sebuah warung di Desa Lingga, Rabu (02/08/2023).
Pria yang akrab disapa Jangko ini berurai, belum lama ini, tronton pengangkut batu bara ada menabrak warga Desa Lingga yang menyebabkan meninggal dunia. Sehingga terjadi aksi warga desa Lingga melakukan penyetopan dan menyuruh putar balik semua tronton pengangkut batu bara yang melintas di Desa Lingga, Jum’at (09/06/2023) lalu.
Akibat penyetopan ini, Pemkab Muara Enim bersama Forkopimda dan mastarakat mengadakan rapat di Pemkab Muara Enim. Rapat tersebut begitu alot sehingga harus dilaksanakan dua hari, yang berakhir kesimpulan kendaraan angkutan batu bara hanya boleh melintas di jalan umum pada pukul 21.00 WIB serta jarak konvoi angkutan batu bara sekitar 60 meter.
” Tapi apakah hasil kesepakatan rapat itu dilaksanakan oleh pihak perusahaan tambang batu bara dan perusahaan pemilik armada,” Jangko mempertanyakan.
” Fakta menunjukan kalau hasil keputusan rapat tersebut tidak konsisten dilaksanakan oleh Perusahaan batu bara dan perusahaan pemilik unit armada,” ungkap Jangko.
Sementara, lanjut Jangko, tidak ada pengawasan dan ketegasan dari instansi yang terkait agar keputusan rapat itu bisa dilaksanakan. Karena hal itu menyangkut kenyamanan dan keselamatan warga pengguna jalan dan warga yang bertempat tinggal dipinggir jalan umum Nasional.
” Dari pantauan kami, pihak perusahaan hanya melaksanakan keputusan rapat itu beberapa hari saja, setelah itu kembali lagi seperti semula, meresahkan,” kata Jangko.
Jangko berharap Pemerintah harus segera mempertegas melaksanakan peraturan dan perundang – undangan untuk melarang angkutan batu bara gunakan jalan umum. Setidaknya Pemerintah segera mencari solusi dan kebijakan untuk mengatasi keresahan warga terhadap mobilisasi angkutan batu bara gunakan jalan umum. Ab)