TIDAK TERIMA DIPINDAHKAN, WARGA SUNGAI TEBU RAMAI – RAMAI MENGEMBALIKAN PATOK TAPAL BATAS MUARA ENIM – LAHAT KE TEMPAT ASAL

Muara Enim
medianusantaranews.com

Patok tapal batas Kabupaten Muara Enim – Kabupaten Lahat dalam Provinsi Sumatera Selatan yang berada di Dusun IV Sungai Tebu Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim atau tepatnya di KM 107 jalan khusus batubara PT Servo Lintas Raya (SLR) yang sebelumnya sempat dicabut atau dipindahkan oleh oknum warga Kabupaten Lahat sekitar 200 meter ke dalam wilayah Kabupaten Muara Enim beberapa waktu. Akhirnya berhasil dikembalikan ke tempat semula (KM 107) oleh puluhan warga Dusun IV Sungai Tebu.

Warga Dusun IV Sungai Tebu Desa Muara Lawai ramai – ramai mengembalikan patok tapal batas antar Kabupaten tersebut ke tempat asal sebagaimana Dima pada tahun 2018, Minggu (05/11/2023).

Menurut warga Dusun IV Sungai Tebu Desa Muara Lawai, pemindahan patok tapal batas antar dua Kabupaten tersebut supaya warga tidak merasa tidak ada keraguan lagi, kalau wilayah tersebut memang dari dulu masuk wilayah Kabupaten Muara Enim, yang saat ini sudah menjadi pemukiman warga yang padat penduduk, serta legalitas kependudukan pun terdaftar sebagai warga Dusun IV Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.

Rasweli (40th), salah seorang warga Dusun IV Sungai Tebu Desa Muara Lawai terkait permasalahan ini menceritakan Kronologis yang sebenarnya.

Dimana tutur Rasweli bahwa patok tapal batas Kabupaten Muara Enim – Kabupaten Lahat dimaksud berlokasi di Desa Muara Lawai dan  Desa Kepur Kecamatan Muara Enim yang berbatasan dengan  Desa Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat. Dan patok itu sudah selesai pada tahun  2004 lalu.oleh Pemerintah Provinsi Sumsel.

” Hal itu dibuktikan dengan adanya dokumen yang ditanda tangani Camat Muara Enim Amerudin Cikmat bersama
Camat Merapi Timur Kabupaten Lahat Firmanudin, Kepala Desa Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur, Ahidin, Kepala Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim Yahudin disaksikan oleh perangkat desa di dua desa tersebut pada tahun 2004 lalu,” ungkap Rasweli.

Lanjut Rasweli, namun tiba – tiba pada tahun 2018 patok tapal batas tersebut dipindahkan oleh oknum yang tidak tanggung jawab. . Dari informasi yang didapat, oknum yang memindahkan patok tapal batas itu adalah oknum mantan anggota DPRD Kabupaten Lahat yang berinisial NRD warga Desa Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur.

” Motif dan tujuan pemindahan patok tapal batas tersebut diduga berkaitan dengan banyaknya perusahaan pengangkut batu bara diwilayah itu,” ujar Rasweli.

” Waktu diketahui pemindahan patok tapal batas itu, warga pun segera melapor ke Pemerintah Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim,untuk ditindak lanjuti,” terang Rasweli.

Masih cerita Rasweli, akibat peristiwa itu, pada tahun 2018 permasalahan tapal batas Kabupaten Muara Enim.- Kabupaten Lahat itu kembali mencuat dan memanas. Adanya permasalahan itu, pada tahun 2019 permasalahan itu kembali di sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta penyelesaiannya agar tidak terjadi hal -hal yang tidak diinginkan. Ironinya, ketika sedang dalam proses di Kementerian Dalam Negeri tiba tiba pada tahun 2021 ada pemberitahuan bahwa wilayah yang bermasalah itu sudah masuk dalam wilayah Kabupaten Lahat. Dan hal itu menimbulkan kegaduhan warga Dusun IV Desa Muara Lawai

” Warga Dusun IV Sungai Tebu Desa Muara Lawai tidak bisa menerima, karena sebelumnya wilayah itu sudah resmi masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim,” tegas Rasweli.

” Masyarakat setempat tetap berpatokan pada patok tapal batas yang lama,masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim, apalagi administrasi dan surat surat tanah, kependudukan masyarakat memang masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim. “tandasnya.

Senada juga disampaikan oleh Ketua lingkungan Dusun 4 Sungai Tebu, Irinsyah.

” Kami hari ini bukan memindahkan tapi mengembalikan tapal batas ke tempat semula, bukan menggeser, atau merusak,  tapi mengembalikan ke tempat asal dimana patok itu dulu berada sebelum patok tapal batas itu di angkut orang ke samping pabrik tahu,” kata Irin.

” Pengembalian patok tapal batas ketempat semula atas kehendak warga Sungai Tebu sendiri, karena kami sebagai warga tahu dimana batas wilayah kabupaten Muara Enim – Kabupaten Lahat yang sebenarnya,” jelas Irin.

” Aksi kami ini, kami memang tidak melibatkan pemerintah desa baik dari Muara Lawai maupun dari Desa Tanjung jambu, Karena waktu masyarakat Tanjung Jambu memindahkan tapal batas tersebut tidak ada berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Muara Lawai,” pungkas Irin (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *