Salah Garap Kebun, Jau Harus Pindah Rumah

Muba.medianusantaranews.com- Nasib Jau (49) warga Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan terbilang sedang tidak beruntung akibat mengelabui hawa nafsu benda tumpulnya terhadap NN (17) yang tidak lain statusnya sebagai anak tiri hingga berbadan dua setelah diakui dua kali lakukan syur dan sudah berusia 6 bulan dari hasil garapanya.

Ibu korban sebut saja “Anu” baru tau ada kejadian setelah korban ngaku hamil 6 bulan dan yang menghamilinya Jau yang merupakan ayah tiri korban sendiri.

“Anu” ibu korban dan keluarga langsung melapor ke Polsek Sanga Desa pada hari Jum’at (01/12/2023) sekaligus membawa pelakunya, laporannya ditindaklanjuti oleh unit PPA (Perlindungan perempuan dan anak) sat Reskrim Polres Muba.

Diwakili Kapolres Muba AKBP. Imam Safii, Sik. Msi. melalui PLT. Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan SH. MH ketika di minta dikonfirmasi pada hari Minggu (03/12) membenarkan adanya laporan tentang peristiwa ayah menghamili anak tirinya sendiri.

Kami telah menerima laporan tersebut pada hari Jum’at (01/12/2023) dan telah kami tuangkan dalam laporan polisi Nomor : LP/B.368/XII/2023/SPKT/Polres Muba/Polda Sumsel, jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan diakui pelaku pertama kali menyetubuhi korban pada bulan April 2023 sekira pukul 00.30. wib, saat korban berbaring dikamarnya, yang ditindihnya, sehingga malam itu korban berhasil disetubuhi.

Jau kembali ulangi lagi pada bulan Mei 2023 yang diakuinya terjadi dua kali, yang akhirnya terbongkar kebobrokan moral pelaku aetelah diketahui korban hamil sudah 6 bulan, ungkap Dedy.

Dijelaskan Dedy, setelah didapat Bukti yang cukup hari Sabtu (02/12) terduga pelaku Jau langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses penyidikan perkaranya.

Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (3). Jo pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 milyar, tutupnya.(MNN/Nanda).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *