Polisi Polsek Lais Pergo’i dan Tangkap Pencuri Kabel

Polsek Lais.medianusabtaranews.com- Anggota Polsek Lais Polres Muba Polda Sumsel memergo’i dan menangkap dua terduga pelaku pencurian kabel listrik lampu jalan.

Terduga pelaku inisial ASal (24) warga desa lais dan Mi (21) Warga Desa Teluk Kijing III Kecamatan Lais kabupaten Musi Banyuasin (Muba)  telah berhasil diringkus dikediamanya masing-masing oleh Personil unit Reskrim Polsek Lais yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Aipda Aan Febrianto SH.

Data yang dari rilis Humas Polres Muba diungkapkan bahwa peristiwa pencurian itu sendiri terjadi Jum’at (17/11/2023) lalu sekira pukul 02.30 wib, di pinggir jalan raya Dusun IV Desa Lais Kecamatan Lais Kabupaten Muba, namun pelaku belum berhasil membawa barang hasil curian, karena saat kejadian pelaku dipergoki dan berusaha melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti ditempat kejadian perkara (TKP) berupa 6 gulung kabel LVCT ukuran 4×16 mm, 1 unit sepeda motor Yamaha GEER warna merah tanpa plat nomor polisi dan 1 unit sepeda motor jenis Honda dalam keadaan grandong (body sudah banyak dibongkar).

Mewakili Kapolres Muba AKBP. Imam Safii Sik. Msi dalam rilis tersebut diurai oleh Kapolsek Lais AKP. Hendra Sutisna SH, hari Jum’at (08/12) membenarkan adanya ungkap kasus Pencurian kabel listrik lampu jalan di Desa Lais.

Setelah kejadian pencurian pada hari Jum’at (17/11/2023) ketika itu kami juga menemukan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor diduga miliknya pelaku dan 6 gulung kabel yang merupakan barang hasil curian, kami langsung melakukan penyelidikan dan saat itu sudah ada nama yang kami curigai sebagai pelakunya, namun saat itu yang bersangkutan tidak ada dirumahnya, dan kemarin hari Rabu (06/12) kami mendapatkan Informasi bahwa terduga pelaku ada dirumahnya masing-masing, tidak menunggu waktu lama langsung kami lakukan penangkapan dan kedua terduga Alhamdulillah berhasil kami tangkap, jelasnya.

Masihenurutnya modus terduga pelaku saat melakukan pencurian dengan cara memotong kabel listrik untuk lampu jalan yang sedang dalam keadaan terpasang dan kabel itu akan diambil isinya yang berupa kawat tembaga untuk dijual.

Dari pengakuan terduga pelaku yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka bahwa perbuatanya sudah dilakukannya sebanyak 2 kali dan di kecamatan Lais ini sudah beberapa kali kehilangan kabel lampu jalan, diduga ada kelompok yang melakukan aksi tersebut, ujar Hendra.

Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara, tutupnya (MNN).

Editor : waluyo

Sumber berita Humas Polres Muba