Palembang,medianusantaranews.com- HD (36) dan NOP (27), keduanya pelaku Curas sadis, bahkan tega membunuh korbanya seorang mahasiswi di Ogan Ilir saat melakukan aksinya dan membawa kabur motor korban, akhirnya berhasil dibekuk Tim Reserse Polres yang di back up Tim Jatanras Polda Sumsel ditempat tinggalnya masing-masing di Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa dinihari, (7/2/2024).
Keduanya dibekuk tanpa perlawanan setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari oleh tim. Tim berhasil amankan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver milik tersangka NOP, sarung pisau milik tersangka HD mengaku telah dibuang pisau usai melakukan aksi dan satu unit sepeda motor Yamaha kuning milik korban, sepasang sandal, helm, 1 lembar sweater dan jaket putih serta jilbab yang sudah berlumuran darah, 1 buah topi warna hitam yang dipakai tersangka HD.
Direktur Krimum Polda Sumsel Kombes Anwar menggelar ekspose di Mapolda Kamis siang (8/2), bersama Kabid Humas Kombes Pol Narto dan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan ke-2 pelaku ditangkap usai dilakukan pengejaran selama 4 hari.
“Ke-2 pelaku HD dan NOP kita tangkap tanpa perlawanan, kemaren pada Rabu dinihari (7/2) dirumahnya di Kecamatan Gelumbang Muara Enim. Keberadaan para tersangka kita ketahui dan sekira jam 03.30 pagi Gabungan Tim Jatanras Polda dan Polres Ogan Ilir serta Polsek Gelumbang berhasil menangkap kedua residivis”, urai Anwar.
Anwar jelaskan bahwa kedua tersangka merupakan residivis atas kasus serupa (curat) dan kasus kepemilikan senjata api rakitan. Sedang tersangka HD pernah menjalani hukuman tiga kali, sementara NOP dua kali menjalani hukuman atas kejahatannya.
“HD yang melakukan penusukan terhadap korban Nazwa hingga tewas, merupakan residivist yang sudah 2 kali hidup dibui dan dalam aksinya ketika itu tersangka NOP yang berperan membawa kabur sepeda motor korban dan Nop ini juga sudah dua kali menjalani hukuman sebelumnya,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Narto mengatakan pengungkapan tersebut sebagai bukti nyata dan keseriusan Polda Sumatera Selatan dalam memberantas segala bentuk kejahatan diwilayah Sumsel.
“Atas nama Polda Sumatera Selatan kami sampaikan bela sungkawa bagi keluarga korban. Semoga almarhumah Husnul khatimah, keluarga diberi kesabaran. Dengan ditangkapnya para pelaku, ini upaya kami untuk menindak tegas kejadian curas dan semua bentuk gangguan kejahatan diwilayah hukum Polda Sumsel,” bebernya. 
Ditempat itu juga Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham pada wartawan menjelaskan para tersangka dijerat pasal pencurian dan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP. “Para tersangka kami jerat pasal 365 ayat (3) KUH Pidana yang ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
Perlu dibaca juga diberita sebelumnya, terjadinya kasus curas diwilayah Polres Ogan Ilir, Aldo mahasiswa usia 19 tahun bersama Nazwa mahasiswi 18 tahun menjadi korban pelaku curas dijalan perkantoran Tanjung Senai Indralaya Ogan Ilir pada Sabtu tengah malam (3/2/2024). Akibat dari kejadian tersebut, korban Nazwa meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam dipunggung. Sementara korban Aldo mengalami luka di Kepala dan harus merelakan sepeda motornya dibawa kabur pelaku saat itu.(MNN/asta)
Editor : waluyo
Sumber berita Humas Polda Sumsel








